TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. -60 pencipta lagu yang dipelopori Ali Akbar, melayangkan laporan ke KPK. Terlapor: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Urusan royalti masih panas dan ramai dibahas para pekerja seni.
Laporan ini dilakukan pada Selasa, (6/1/2026) oleh para pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu. Ali Akbar mewakili pencipta lagu lainnya membawa sejumlah bukti atas laporannya itu.
"Kan tadi WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu meng-collect punya LMK-LMK lain yang gak bisa meng-collect (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan gak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'loh, duitnya gak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 06/01/2026.
Masalah awal yang membuat Ali Akbar akhirnya mengambil jalur hukum adalah adanya dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp 14 miliar yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada sesi akhir 2025. Namun uang itu tidak dibagikan dengan alasan pembekuan dari LMKN.
"Mengenai hal ini Ali Akbar dan anggotanya merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan.
:Jadi WAMI memberikan karena ditekan, kan gitu kan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.
Ali Akbar dan anggotanya mengklaim bahwa pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.
Kini laporan itu sudah diterima oleh KPK. Sebelumnya Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan KPK untuk meminta keadilan.
Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.
"WAMI bisa menagih banyak, LMKN itu gak bisa nagih, percaya deh. Dia karyawannya berapa? Dia punya gak juru tagih? Dia punya gak sistem untuk menagih? Sistemnya saja gak punya. LMKN ini, saya punya lagu, saya beri kuasa ke WAMI, KCI, RAI. Yang punya kewajiban nagih kan LMK. Tapi sekarang diambil paksa oleh dia yang secara undang-undang pun gak ada kewenangan. Maksanya pakai PP sama Permen," Pungkas Ali Akbar .
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2026.
#60PencptaLagu #LMKN #KPK #Garputala #WahanaMusikIndonesia
