|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

*Aset Senilai Rp 6,1 M Disita Dari Bandar Narkoba di Aceh*

Lokasi di daerah Dusun Pintu Air, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari tangannya, BNN menyita sabu seberat 15,6 Kg dan tablet PMMA sebanyak 9.900 butir. 


Tajuknews, Jakarta. - Tersangka KML ditangkap BNN pada tanggal 14 Mei 2019, di daerah Dusun Pintu Air, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari tangannya, BNN menyita sabu seberat 15,6 Kg dan tablet PMMA sebanyak 9.900 butir. KML merupakan salah seorang bandar narkoba jaringan internasional.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K, M.Si mengatakan dari hasil pengembangan kasus ini diperoleh keterangan bahwa tersangka KML diduga kuat terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkoba karena menguasai dan menggunakan beberapa rekening yang digunakan untuk mentransfer uang dan menerima pentransferan uang terkait bisnis narkotika.  KML juga mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan keuntungan tersebut disimpan di beberapa rekening milik tersangka ataupun orang lain.


Selain itu, dari bisnis haram yang dijalankannya,  ia juga memiliki aset bergerak maupun tidak bergerak dengan nilai yang sangat tinggi, antara lain 2 unit rumah, kebun sawit, 1 unit mobil, 4 unit motor, 2 unit dump truck. Total aset keseluruhan dari KML, ditaksir mencapai angka Rp 6,1 miliar.

Petugas BNN terus melakukan pengembangan untuk melacak aset-aset yang diduga terkait dengan bisnis haram KML.

Atas kejahatannya, tersangka KML dikenakan pasal berlapis, karena selain terlibat dalam peredaran narkoba juga diduga kuat terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Ia dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, atas kejahatan pencucian uangnya ia terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a,b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


HUMAS BNN
#bersinar
(Sonny/tajuknews.com).
Komentar

Berita Terkini