Tajuknews.com, Jakarta - "Penyerobotan atas lahan tersebut tidak terjadi karena kami menghotmati hukum Indonesia dari awal proses hukum kami telah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tahun 2007 suaminya The Tiau Hok
membeli sebidang tanah dari ahli waris Niman Dinbaru melalui Nya Im dimana surat tanah tersebut lengkap ada surat keterangan lurah ada pemisahan wilayah dan masih ada letter sheet tanah dari wilayah tersebut. Dari luas tanah 7.776m setelah diukur pihak BPN luas tanah tersebut 6.885m di Kapuk Muara Jakarta Utara," ungkap Julia, istri The Tiau Hok saat dijumpai Julia istri The Tiau Hok saat di jumpai di Kapuk Muara Jakarta Jumat malam (3/5/2019).
"Ternyata tahun 1998 ada krisis pemerintahan dan kita lakukan PPHT lagi tahun 1999. Tanah tersebut Kita mau sertifikatkan tidak bisa karena ada peta double kata pihak BPN," ucap Julia.
"Penyelesaian masalah dengan perkara yang dibuat buat lawan semua data baik fisik dan yuridis telah diuji palsu dan bpn batal bersama aparat kepolisian Mabes dan Polda semua palsu tak ada nop pajak bisa perdatakan klien kami The Tiau Hok minta kasus yg memakan waktu 12 Tahun segera dapat kepastian hukum , " ucapnya.
"Karna tak ada kaitan hukum dan yang mana akses masuk ditutup oleh pihak Candra Gunawan dengan alasan yang tak masuk akal jalanan negara atau umum yang sesuai dengan Tata Kota ada tiang listrik ada rumah susun ditutup oleh Candra Gunawan Cs alasan yang tak bertanggung jawab karna jalan ditutup sudah di bongkar eksekusi dibongkar lagi dan isi atau Amar Putusan dilecehkan oleh candra gunawan, siapapun tak boleh temboki jalanan yg di bongkar sesuai tata kota dan akan dipidanakan kami sudah bersuara pada Lurah Kapuk Muara tak ada jawaban sekarang, " tuturnya.
Lebih lanjut Julia maparkan, BPN RI segera ke lapangan memplotkan dengan peta BPN ke lapangan, akta jual beli yang dikatakan tidak tercatat terbukti. Tahun 1989 diplotkan dengan sertifikat yang terbit dengan batas batas yang beda. Terjadi banyak manipulasi data atas hasil institusi bersama polri, kecamatan, kelurahan dalam berita acara tersebut.
"Chandra Gunawan sudah tahu akan hal ini dan sampai saat ini tidak terima atas berita acara tersebut.
BPN mempunyai kewenangan sebagai lembaga pemerintahan bagian sertifikat berdasarkann undang-undang berhak mencabut sertifikat yang terdapat manipulasi data. Pasal 74 Tahun 2011 bilamana ada sertifikat pengakuan hak adat yang ada manipulasi data bisa dibatalkan oleh pihak BPN dengan proses hukum yang diuji dengan pihak kepolisian.
Alasan menolak jalan masuk ke lokasi miliknya karena pihak BPN yang mengembalikan hak atas tanahnya seluas 4.000 m tersebut
Pihak Chandra Gunawan perdatakan di PTUN pusat tahun 2015 akhir dan kami keberatan sehingga ybs menghancurkan plang yang dikembalikan Polda Metro Jaya tersebut dan Julia melaporkan ke kepolisian dan menetapkan Chandra Gunawan sebagai tersangka.
Aset masuk lokasi ditutup sehingga menuju lokasi tempatnya tidak bisa masuk. Kita minta pendahuluan sama hakim bahwa sertifikat kita ada dan berlaku sebagai bukti otentik dan hakim menyetujui. Hakim sudah PS tiga kali ke lapangan melihat ada tiang listrik, rusun. Dan ini tanah negara yang kita minta kaburkan dan pak hakim minta segera membongkar tembok setinggi tiga meter yang menutup aset masuk ke lokasi.
" Saya meminta Gubernur Anies dan aparat yang berwenang untuk segera menindak lanjuti Kasus Hukum ini jika ada oknum aparat yang bermain dan menjadi pembiaran," ujarnya.
Tahun 2007 menandatangi lagi ke pihak pemerintahan setempat di kelurahan apakah surat keterangan ini masih tercatat atas sisa tanah yang dibeli masih ada sisa dari ahli waris tanah tersebut.
Kita lanjutkan ke Kecamatan di bagian seksi pemerintahan menganjurkan rapat di kantor walikota bagian hukum akan dijelaskan apa yang terjadi atas tanah tersebut.
Kami PTUN kan di 2007 dan 2008 setelah surat-surat diperiksa dan dan fakta dilapangan hakim cek fakta kuasa fisik tidak boleh terbit di tanah kami karena lokasi tersebut satu hamparan dengan 119, sedangkan Chandra Gunawan di 118 tidak ada terkait hukum. Dalam berita acara kita lakukan kuasa fisik yang dikuatkan di PTUN oleh hakim tinggi. Pada kasasi kami di kejutkan dengan status NO ternyata BPN bapak Firdaus yang mnyuruh mem PTUN kan kasus ini ternyata membawa bendera BPN mengatakan ada keperdataan yang belum selesai. Jadi hakim menyarankann NO selesai keperdataan yangvartinya NO tidak menang ataupun kalah. Harap diselesaikan dulu masalah kepemilikan tanah tersebut ke BPN RI.
Rapat di walikota tahun 2007 bersama pihak bagian hukum dan BPN pemerintahan Jakarta Utara menyarankan kami untuk me PTUN kan karena terjadi perubahan yang signifikan atas luas tanah 2.000m menjadi 4.000m. 118 dan 119 tidak terkait hukum. Kami keberatan saat rapat di walikota ada kelebihan luas di sertifikat, sejak itu menurut BPD Bapak Firdaus bagian sengketa tanah Jakarta Utara sama bapak Haidir menyarankan segera me PTUN kan setelah mendapat berita ini, " pungkas Julia".
Sonny/tajuknews.com