|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Drs. Sapari Berharap , "Keadilan dan Kebenaran" di PTUN Jakarta

Drs. Sapari, Apt., M.Kes bersama Kuasa Hukumnya Rifai, SH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Tajuknews.com, Jakarta. - Sidang gugatan ke-2(dua) kami sebagai Penggugat/X-Ka BBPOM di Surabaya/Drs. Sapari, Apt., M.Kes ke PTUN Jakarta MELAWAN Tergugat/Kepala Badan POM/Dr. Ir.  Penny K Lukito, MCP yang didukung 15 Pengacara (8 orang BPOM dan 7 orang Pengacara Negara Kejagung RI), dengan objek gugatan penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertek BKN 20 Maret 2019 ditetapkan Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019, yang terregister  nomor 146/G/2019/PTUN-JKT tanggal 18 Juli 2019 yang disinyalir adanya “keanehan” dan “kejanggalan”.


SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 tgl 26 Maret 2019 tersebut terbit ketika proses sidang gugatan SK Pemberhentian dengan nomor register 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018 masih berlangsung di PTUN Jakarta hingga putusan sidang tanggal 8 Mei 2019 dengan amar putusan diantaranya Mengabulkan Gugatan Penggugat/X-Ka BBPOM di  Surabaya/Drs. Sapari, Apt., M.Kes untuk seluruhnya.

Dan Penggugat/Drs. Sapari,Apt., M.Kes menerima SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 tersebut dari Biro Umum dan SDM Badan POM pada Kamis tgl 9  Mei 2019 pukul 14:08 wib sehari setelah Penggugat/X-Ka BBPOM di Surabaya/Drs. Sapari, Apt.,M.Kes memenangkan gugatannya pada tanggal 8 Mei 2019 lalu.

Dan “alhamdulillah” berdasarkan surat dari PTUN Jakarta hari Senin tanggal 30 September 2019 perihal Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT, dengan amarnya MENGUATKAN Putusan PTUN Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 8 Mei 2019 yang dimohonkan banding Ka BPOM. Artinya Penggugat/Terbanding/Sapari memenangkan gugatan banding di PT.TUN.JKT melawan Pembanding/Ka BPOM/Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP.

Insha Allah sidang gugatan   ke-2 (dua) dengan objek gugatan penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang ditetapkan tgl 26 Maret 2019 oleh Ka BPOM tersebut merupakan sidang ke-11 yang akan digelar besok pada hari Kamis tgl 10 Oktober 2019 pukul 10.00 wib dengan agenda sidang terbuka untuk umum mendengarkan Saksi Ahli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadirkan Tergugat/Ka BPOM, bertempat di Ruang Sidang PTUN Jakarta (untuk sementara) di Gedung Eks  Grapari Telkomsel Jl. Pemuda No. 66 - Rawamangun - Jaktim.

Atas doa, dukungan dan suportnya dari rekan, sejawat, seprofesi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Rekan Kerja Badan POM/Mantan pejabat/ASN BPOM/dan media cetak-elektronik di seluruh Indonesia.

Kami sekeluarga menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan suatu bentuk penghormatan bagi kami dan keluarga yang “Terzholimi ini yang sudah hampir 1(satu) tahun kami tidak menerima gaji yang menjadi haknya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri”, dalam mencari “Keadilan dan Kebenaran  Demi Martabat Anak Isteri” MELAWAN kesewenang-wenangan Pimpinan yang tidak menghormati Lembaga Peradilan PTUN/Pimpinan yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum," Drs. Sapari, Apt.,M.Kes.

Sonny/tajuknews.com/tjk@10/2019.

Komentar

Berita Terkini