TAJUKNEWS.COM, Makassar. - Surya Batubara, Kuasa Hukum Natalia Fadli mempertanyakan penahanan kliennya oleh Polda Sulawesi Selatan.
Surya menilai penetapan tersangka dan penahanan Natalie tidak sesuai dengan proses hukum acara pidana sehingga pihaknya mengajukan praperadilan di PN Makasar jalan Kartini Kota Makassar Provinsi Sulsel, Kamis (19/12/2019).
Natalia Fadli merupakan tersangka penipuan yang saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Kami merasa penahanan Natalie Fadli yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan tidak sesuai dengan hukum acara pidana sehingga kami melakukan praperadilan terhadap kepolisian Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makasar,” ungkap Surya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Natalie terlihat janggal karena ada dua Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) atas nama Natalia Fadli oleh Polda Sulawesi Selatan,
Pertama Surat tanggal 8 April 2019 dan kedua tanggal 16 Agustus 2019. Padahal dalam KUHAP tidak ada dan menyalahi aturan Hukum acara Pidana yang dilakukan Natalia. Apalagi Polda sudah mau mengeluarkan Natalia dari tahanan. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolaknya.
“Polda Sulawesi Selatan ingin mengembalikan tahanan ke pihak Kejati Sulsel dengan berita acara pengembalian tahanan pada tanggal 12 Desember 2019 sekitar pukul 20 WITA untuk diserahkan ke jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun karena pihak JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak bersedia menerima tersangka dan barang bukti maka tersangka dikembalikan ke Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani sisa masa penahanannya sampai tanggal 18 Desember 2019,” jelasnya.
Surya menerangkan, Rabu (18/12/2019), pihak penyidik telah mengeluarkan P21 (berkas lengkap) Tahap 2 tapi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melakukan penolakan.
Sehingga Natalia ditinggal oleh penyidik begitu saja di Kejati Sulsel. Oleh karena itu Surya berharap pihak Kejaksaan mengedepankan kasus Natalia sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku di negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
“Kalau aparat penegak hukum tidak melaksanakan hukum dengan prinsip kebenaran keadilan dan kepastian hukum maka masyarakat pencari keadilan tidak akan percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia seperti kasus Natalia Fadli yang terkesan sangat kacau dan belum pernah terjadi di Indonesia,” pungkasnya.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.