|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polisi Ringkus Tersangka Pengguna Akun Seorang Publik Figur untuk Lakukan Perbuatan Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus ungkap penangkapan membuat akun facebook palsu dengan nama Laudia Arumi Syakira, diLobby Diskrimum Polda Meteo Jaya, Selasa (31/3/2020).Tujuan pelaku adalah untuk menarik orang-orang dengan menggunakan foto ataupun profil daripada korban ini. (Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).



TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya ungkap perkara tindak pidana pencurian dan atau tanpa hak melawan hukum menyalin data elektronik yang masuk dalam UU ITE  No.19 Tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Berdasarkan laporan seseorang inisial DW salah satu publik figur dimana polisi berhasil mengamankan seorang pelaku inisial HH. Lobby Diskrimum Polda Meteo Jaya, Selasa (31/3/2020).

Kejadiannya 29 Maret lalu dengan TKP penangkapan di kediamannya daerah Tiga Raksa Kab. Tangerang

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat akun facebook palsu dengan nama Laudia Arumi Syakira. Pelaku membuat sendiri akun fb tersebut dengan menggunakan foto profil korban atau pelapor," ucap Yusri

Dikatakan Yusri, Tujuan pelaku adalah untuk menarik orang-orang dengan menggunakan foto ataupun profil daripada korban ini,  menarik laki-laki untuk mau bergabung dengan pelaku untuk mengobrol ataupun chat melalui fb tersangka ini.

"Pelaku menggunakan profil korban ada indikasi pelaku tersebut berprilaku menyimpang yang suka sesama jenis," imbuh Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, Pelaku  memfollow instagram korban dan mengambil fotot-foto korban yang ada di instagram. Mengaku di fb bahwa pelaku sesuai yang ada di foto atau profil di fb tersebut agar bisa menarik para laki-laki.

Tindak pidana yang dilakukan menipu 47 orang korbannya dengan meminta pulsa, pelaku menyamar menjadi korban atau pelapor sendiri. Kemudian pelaku meminta 47 orang tersebut mengirimkan foto diri daripada ke 47 orang tersebut 'foto-foto untuk memperlihatkan organ vitalnya.

Memang ke-47 orang tersebut mengaku bahwa tersangka tersebut sesuai dengan profil.

Asal mulanya korban mengetahui karena ada seseorang ibu melalui instagramnya memaki-maki korban atau pelapor dengan menuduhnya, suaminya telah selingkuh dengannya. Korbanpun tidak mengenal sama sekali ibu tersebut dan siapa suaminya.

Setelah ditelusuri ternyata profil dan foto korban atau pelapor diambil pelaku dari IG dan di masukkkan ke FB dengan akun Laudia Arumi Sakira.

Korbanpun melapor ke Polda Metro Jaya kemudian Subdit 3 Resmob Diskrimum Polda Metro Jaya melakukan Profilling, patroli, kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Polisi masih memproses, motifnya pelaku tersebut iseng dan ada perilaku seks menyimpang pada diri pelaku.

Sampai saat ini pelaku mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya yang sama. Yang satu ini setelah bergabung di IG korban dan mengetahui seorang publik figur sehingga bisa lebih mudah menggaet laki-laki.

Polisi masih mendalami dan dilalukan pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Pasal 48 Jo Pasal 32 UU  No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Diwaktu terpisah pelapor mengungkapkan, awal mula terungkap karena ada seorang ibu yang memakinya di IG pribadinya dan iapun cek profil ibu tersebut banyaknya message yang isinya makian. Pelapor menjelaskan, Ia tidak mengenalnya dan juga tidak mengenal suaminya. Pelapor pun meminta nomor yang WA ke suaminya.

Setelah mendapat nomornya, Ia pun segera melapor ke Polda Metro Jaya dan dibantu kepolisian untuk mengecek datanya siapa pemilik nomor tersebut.

Pelapor mengatakan dirinya hanya punya satu akun medsos hanya IG. Sebelumnya saya banyak laporan ada yang menggunakan akun dan fotonya di FB nya untuk hal yang nrgatif.  Diapun tak ambil pusing, karena adanya makian seorang ibu di IG nya secara langsung.

Pelapor memutuskan ambil jalur hukum agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain juga buat siapapun yang berniat untuk menggunakan foto orang untuk hak-hal yang negatif.  Mending di fikir matang-matang karena ini ada konsekuensi hukumnya dan ada ancaman hukum penjara maksimal delapan tahun.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini