|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Tim Pemenangan Pilkada Fakfak Pasangan Utayoh Tetap Bersabar Tunggu Keputusan MK

Tim Pemenangan pasangan pilkada Fakfak , Papua Barat no urut 02 ,Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yosana Nina Hindom, SE, MM mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20/01/2021. Tim Pemenangan mengikuti tahapan setelah lakukan Registrasi untuk melakukan permohonan sebagai pihak dan sudah masukkan kemarin dan kita tunggu hasilnya pada saat sidang pendahuluan sampai saat ini. Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah  telah menunggu penetapan pemenang dan pelantikan sebagai Bupati atau Gubernur, namun tidak demikian dengan permasalahan pilkada yang terjadi dengan perselisihan suara atau lawan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasangan Independen pemenang Pilkada Bupati Fakfak, pasangan Utayoh no urut 02 yakni Untung Tamsil, S.Sos, Msi dan Yosana Nina Hindom, SE, MM. Mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk tahapan-tahapan dan memasukkan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan pihak lawan.

"Kemaren kita sudah mendaftar kan memasukan permohonan kita sebagai pihak terkait sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, jadi proses pilkada itu ada 2 tahapan setiap calon itu bertarung dimana proses aturan yang ada, Satu hak untuk ketika pemilu pilkada," Ujar Kuasa Hukum, Misbahuddin Gasma ,SH,MH, Pasangan urut 02, Untung Tamsil dan Yosana Nina Hindom, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20/01/2021.

"Plenonya tanggal 13 Desember kemarin bagi yang keberatan boleh mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK dan pada tanggal 17 kemarin kemudian mereka diberikan waktu 3 hari dan itu status terdaftar baru setelah itu pada tanggal 18 sedang dilakukan registrasi yang artinya semua perkara yang masuk ke MK pasti diregistrasi dan pasti diterima oleh MK, tetapi tidak berarti kemudian setelah sudah  diregistrasi dikatakan menang ini kan ada tahapan proses yang dijalankan," ujarnya.

Tim Pemenangan pasangan  pilkada Fakfak , Papua Barat no  urut 02 ,Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yosana Nina Hindom, SE, MM mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20/01/2021. Tim Pemenangan mengikuti tahapan setelah lakukan Registrasi untuk melakukan permohonan sebagai pihak dan sudah masukkan kemarin dan kita tunggu hasilnya pada saat sidang pendahuluan sampai saat ini. Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


" Kita diberikan ruang kesempatan setelah lakukan Registrasi untuk melakukan permohonan sebagai pihak dan sudah masukkan kemarin dan kita tunggu hasilnya pada saat sidang pendahuluan sampai saat ini Kabupaten Fakfak belum keluar janggal sidang pendahuluan kita seharusnya uptensi," Cetus Misbahuddin.


"Kita berharap, bahwa kita semua teman-teman mendukung disana baik pendukung 01 maupun pendukung 02 untuk tetap tenang mari kita hormati proses yang sedang berjalan biarkanlah MK yang memutuskan ini siapa yang berhak jadi Bupati di Fakfak".


Mereka sedang mengajukan dalil mereka tuduh KPU tuduh kita, tentu kita sudah tahu jawabannya mari kita berikan kepada MK  yang memutuskan ini yang pada akhirnya nanti siapapun yang terpilih tentu untuk masyarakat Fakfak bukan untuk kedua Calon, bukan untuk Bupati, jadi nanti Bupati yang terpilih nanti hanya untuk kepentingan masyarakat Fakfak, kita berharap semua bisa tenang, bisa menghormati ini proses jangan ada gerakan-gerakan yang tidak perlu agar masyarakat Fakfak di bawa tenang kita tunggu putusan ini dan kalau ternyata permohonan ini oleh MK dianggap perlu.

Tim Pemenangan pasangan pilkada Fakfak , Papua Barat no  urut 02 ,Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yosana Nina Hindom, SE, MM mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20/01/2021. Tim Pemenangan saat doorstop dengan media setelah mengikuti tahapan setelah lakukan Registrasi untuk melakukan permohonan sebagai pihak dan sudah masukkan kemarin dan kita tunggu hasilnya pada saat sidang pendahuluan sampai saat ini. Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


"Perlu saya jelaskan, bahwa permohonan ini menurut pasal 158 tidak memenuhi syarat, karena lebih dari 2 %, tapi kemudian MPK berdasarkan pasal 6 tahun 2008 kemudian memberikan peluang kepada pihak untuk mengajukan permohonan kalau ternyata diduga ada pelanggaran yang bersifat berstruktur sistematis dan masif, istilah MK itu memberikan keadilan substantif.


" Jadi syarat pasal 158  dikesampingkan tapi kalau ternyata menurut MK tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif MK kemudian memberlakukan pasal 158 memotong perkara itu di putusan sela , " putusan sela itu ada setelah sidang pendahuluan yang sedang kita tunggu jadwalnya, terus kemudian kita termohon KPU mengajukan jawaban, terkait juga mengajukan keterangan yang setelah itu kemudian Hakim melaksanakan rapat pemusatan Hakim , Apakah perkara ini lanjut atau tidak itu pada saat jadwalnya ada di tanggal 15-16 Januari  itu ada putusan sela.


"Menurut Misbahuddin Kalau ternyata tidak memenuhi syarat berarti perkara ini di stop dan tidak ada pemeriksaan saksi Perlu saya jelaskan, bahwa permohonan ini menurut pasal 158 tidak memenuhi syarat, karena lebih dari 2 %, tapi kemudian MPK berdasarkan pasal 6 tahun 2008 kemudian memberikan peluang kepada pihak untuk mengajukan permohonan kalau ternyata diduga ada pelanggaran yang bersifat berstruktur sistematis dan masif, istilah MK itu memberikan keadilan substantif.


" Jadi syarat pasal 158  dikesampingkan tapi kalau ternyata menurut MK tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif MK kemudian memberlakukan pasal 158 memotong perkara itu di putusan sela , " putusan sela itu ada setelah sidang pendahuluan yang sedang kita tunggu jadwalnya, terus kemudian kita termohon KPU mengajukan jawaban, terkait juga mengajukan keterangan yang setelah itu kemudian Hakim melaksanakan rapat pemusatan Hakim , Apakah perkara ini lanjut atau tidak itu pada saat jadwalnya ada di tanggal 15-16 Januari  itu ada putusan sela.


Hal yang dikatakan," Salim Alhamid Kalau ternyata tidak memenuhi syarat berarti perkara ini di stop dan tidak ada pemeriksaan materi dan tidak ada pemeriksaan saksi dan sebagainya, dan kemudian MK memutuskan bahwa perkara ini di tolak karna tidak memenuhi syarat.


Untuk warga 02 yang dsini sendiri karena pendaftaran dari pihak terkait dan Utayoh sendiri dan masuk kemarin tanggal 19 bahwa tadi dijelaskan oleh kuasa hukum kita itu menjadi penyerahan bagi pendukung 01 dan 02, " Imbuh Salim

"ini merupakan pembelajaran kita berpolitik dan hukum di Fakfak bahwa itu ada tahapan-tahapannya, ini menyangkut sabar itu penting, sabar itu di datang Tuhan dan Sabar itu kita mendapatkan sesuatu berharga dan berarti ini yang sangat penting kita masing-masing jangan saling mengejek , jangan saling mencela dan kalau bisa kita berdoa dengan Tuhan ," pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



Komentar

Berita Terkini