|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Bupati Fakfak Terpilih Pasangan Utayoh Sambut Keputusan MK Untuk Memimpin Bupati Fakfak

Bupati Fakfak terpilih Untung Tamsil, S.Sos, Msi dan Wakil Bupati terpilih Yosana Nina Hindom, SE, MM, menyambut gembira dengan pendukung Utayoh di Jakarta,17/Februari/2021. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) PHP Bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.




TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) PHP Bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Demikian Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (17/02/2021).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Wahiduddins Adams, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 39.717 suara (total suara sah) atau sejumlah 794 suara.

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddins Adams membacakan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17/Februari/2021. Bahwa menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 39.717 suara (total suara sah) atau sejumlah 794 suara. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


“Perolehan suara Pemohon adalah 19.446 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 20.271 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 825 suara (2,1%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Wahiduddins membacakan Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Oleh karena itu, sambung Wahiduddins, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 lembar KTP yang tersebar pada 3 Bakal Calon Perseorangan. Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dan kecurangan atas penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online).

Petrus Paulus Ell mewakili KPU Kabupaten Fakfak (Termohon) menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Hal ini karena selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom) melampaui batas 2% sehingga Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon.



Namun hal tersebut telah dibantah Termohon pada Jawaban Termohon dalam Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Fakfak.

Termohon mengungkapkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon hanya mengeluarkan 60 surat pindah untuk 17 distrik dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya mengenai hal tersebut.

Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Kokas.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021

Komentar

Berita Terkini