|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Masyarakat Lape Ajukan Praperadilan Dalam Penangkapan Paksa

Upaya penangkapan paksa dan kekerasan oleh anggota Polres Nagekeo hari ini Selasa 9 Februari 2021. Menimbulkan gugatan praperadilan, Praperadilan dilayangkan oleh warga Desa Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Andre Tatum, S.H., dan Rekan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.





TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Buntut dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan oleh personel Polres Nagekeo berujung gugatan praperadilan.

Praperadilan dilayangkan oleh warga Desa Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Andre Tatum, S.H., dan Rekan, Selasa (9/2/2021).

"Praperadilan terhadap Polres Nagekeo dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.


Upaya penangkapan paksa dan kekerasan oleh anggota Polres Nagekeo hari ini Selasa 9 Februari 2021.

"Kami sudah mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bajawa atas dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan pemuda Lape terkait dugaan penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo," ujar Andre Tatum, kuasa hukum penggugat, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut Andre, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melanggar tindak pidana.


"Semua harus berdasarkan KUHAP, tidak bisa asal main tangkap," tegasnya.


Yonas Neja, kuasa hukum lainnya mengatakan, Praperadilan ini mungkin merupakan perkara pertama di Provinsi NTT.


"Kami diberikan kuasa oleh ke-13 korban dugaan tindak kekerasan tersebut untuk mencari keadilan. Harapan masyarakat Lape, dalam hal ini, khususnya ke-13 orang tua yang anaknya menjadi korban tersebut sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan melalui proses hukum yang semestinya," katanya.

 

Andre mengungkapkan kronologi berdasarkan kejadian di lapangan. Pihaknya mencatat bahwa  praktik-praktik penyiksaan kerap dilakukan sebagai bentuk penghukuman atau balas dendamterhadap para tersangka.


"Salah satu faktornya ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minimal diberi sanksi tegas,  hanya berhenti pada proses disiplin etik. Padahal penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya. Kami berpendapat dan berharap banyak, pihak kepolisian membawa angin baru seiring dengan terpilihnya Kapolri baru," paparnya.

 

Yanther Pandjaitan,S.H,.M.H. salah satu tim pengacara menambahkan Kami menghimbau kedepannya,  bahwa jangan sampai ada tindakan dari anggota Polri  melakukan penyiksaan yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Eko.P.Widodo S.H.  mengakhiri bahwa, kita kembali kepada sejatinya, Indonesia merupakan negara hukum,  hukum yang sesuai aturan dan humanis.


©Sonny/Tajuknews com/tjk/Februari/2021.

#hukumindonesia #hukumberkeadilan #aparathukum #beritahukum

Komentar

Berita Terkini