TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Ibu Marsiyem (usia 59 tahun) hidup sendiri dikarenakan suaminya telah meninggal dunia sekitar 4 tahun lalu. Ibu Marsiyem bekerja sebagai Petani dengan menggarap lahan/tanah kosong milik TNI AU (Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Udara) disekitar Golf Royal – Lanud Halim Perdanakusuma.
" Dari hasil bertani/berkebun Ibu Marsiyem menjualnya secara keliling dengan menggunakan sepeda
miliknya (mengayuh sepeda), setelah menjual hasil kebunnya Ibu Marsiyem melanjutkan aktifitasnya yang lain yakni
mencari/memungut botol plastik bekas untuk dijual dan selanjutnya kembali ke
kebunnya untuk berkebun, terkadang dimalam hari Ibu Marsiyem memijat orang-orang (tukang pijat). Semua ini
dilakukan dengan semangat, harapan dan tanpa mengenal lelah, hal ini demi
mewujudkan niatnya untuk ibadah haji.
"Cita-cita dan harapan Ibu Marsiyem 9 tahun belakangan ini ingin menunaikan Ibadah Haji, oleh karenanya Ia menyimpan/menitipkan uangnya di koperasi selama 8 (delapan) tahun. Terdapat 2 Koperasi yang Ia simpan/titipkan uangnya, yakni Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan tabungan , Ujar Mulkan Let-let, SH Selaku Direktur LBH RI di jakarta, 28/03/2021.
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dengan nomor Simpanan Berjangka Anggota 0515104547 sebesar Rp. 49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dan Tabungan Multiguna Sejahtera dengan nomor Tabungan Multiguna Anggota 0021384607 sebesar Rp. 58.539.500,- (lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
"Bahwa
Ibu Marsiyem telah menyimpan/menitipkan
uang pada KSP-SB dengan total sebesar Rp.
108.139.500,- (seratus delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus
rupiah). Selain itu Ibu Marsiyem juga
menitipkan/menyimpan uangnya di Koperasi
Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia (KJAMAI)
sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah) dengan Nomor Modal Anggota 6000027894 , " Kata Mulkan.
Total
uang yang disimpan/dititipkan Ibu
Marsiyem sebesar Rp.
148.139.500,- (seratus empat lupuh delapan juta seratus tiga puluh sembilan
ribu lima ratus rupiah), bahwa
niat dari Ibu Marsiyem menitipkan/menyimpan
uang pada Koperasi tersebut bukan untuk membeli handphone, tv, kulkas, atau
kendaraan motor/mobil ataupun rumah. Niatnya hanya semata-mata ingin menunaikan
Ibadah Haji (melaksanakan Rukun Islam ke 5), namun jadwal pengambilan uangnya
sebagaimana yang diharapkan Ibu Marsiyem
tidak berjalan sebagaimana mestinya, "Ucapnya.
" Kemudian
Ia meminta Bantuan Hukum kepada Kami (LBH RI –Lembaga Bantuan Hukum Rakyat
Indonesia), setelah Kami mencari informasi, kondisi hukum KJAMAI sedang dalam
Pailit dan KSP-SB sedang dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
sehingga ada kendala pengembalian secara seketika sebagaimana yang diharapkan
dahulunya".
Kami
telah mengambil langkah dengan mengajukan Permohonan secara Khusus untuk
Pembayaran Hak Ibu Marsiyem.
Permohonan dimaksud Kami ajukan kepada Para
Stakeholder yakni Tim Kurator KJAMAI berikut Ketua Pengurus KJAMAI. Kami juga sudah
mengajukan Permohonan kepada Tim
Pengurus PKPU KSP-SB berikut Ketua
Pengurus KSP-SB.
Kami
berharap Para Stakeholder melihat Permasalahan Hukum Ibu Marsiyem dari sisi Kemanusian dan Hati Nurani, jelas tujuan
dari Hukum itu adalah KEADILAN.
Jadi sudah sepatutnya penerapan Hukum dalam masalah ini jangan menggunakan
kacamata kuda, alangkah baiknya mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
"Hukum diciptakan untuk Keadilan, maka Kami meminta kepada Para Stakeholder agar memberikan KEADILAN YANG SEADIL-ADILNYA kepada Ibu Marsiyem. #ProJustitia
Ibu Marsiyem tidak menuntut
lebih, hanya pengembalian sebagaimana ditentukan dahulu. Niatnya uang ini
digunakan untuk Ibadah Haji (menjalankan Rukun Islam ke 5), tidak untuk membeli
selimut yang hangat, kasur yang nyaman, bantal yang empuk, ac yang dingin, handpohon
atau tv atapun kendaraan bermotor, " Pungkas Mulkan.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.