|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pengadilan Negeri Tasikmalaya, "Menolak Gugatan Penggugat Atas Kasus Jual Beli Lahan"

Kuasa Hukum Tergugat Ade Muhammad Nur, SH, MH dalam doorstop setelah usai sidang di pengadilan Negeri Tasikmalaya, 28/06/2021. Bahwa Majelis Hakim menolak gugatan perkara dari pihak Penggugat  karena biar bagaimanapun jual-beli harus dibayar. @Sonny/Tajuknews.com/Tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM, Tasikmalaya. - Perihal  pemberitaan 17 Juni 2021, terkait sidang Jual-Beli lahan pasir seluas 2 Ha yang ditunda hingga 28 Juni 2021, akhirnya dimenangkan pihak Tergugat secara mutlak 100 persen.

Sidang putusan yang digelar perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Senin 28/06/2021 itu, Majelis Hakim menolak gugatan perkara dari pihak Penggugat.

Menurut pengacara kondang Ade Muhamad Nur, SH.,MH sebagai kuasa hukum Pihak Tergugat, Saat dihubungi team Tajuknews.com melalui Video call Ponselnya, bahwa dalam gugatan yang diajukan penggugat telah ditolak oleh Majelis Hakim, karena biar bagaimanapun jual-beli harus dibayar.

“Dari itikadnya sudah tidak baik, pembayaran harus diselesaikan tidak seenaknya membatalkan transaksi. Klien kami jelas merasa keberatan sehingga perlu adanya upaya keadilan,” ujar Ade Muhamad Nur yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI).

Berita sebelumnya menyebutkan, polemik jual beli lahan pasir seluas 2 HA kurang lebih didaerah Blok Nusa Gn. Bango desa tawang banteng Kecamatan Sukaratu berujung di Pengadilan Negeri.

Kuasa Hukum Tergugat Ade Muhammad Nur, SH, MH bersama Kliennya setelah usai sidang di pengadilan Negeri Tasikmalaya, 28/06/2021. Bahwa Majelis Hakim menolak gugatan perkara dari pihak Penggugat  karena biar bagaimanapun jual-beli harus dibayar. @Sonny/Tajuknews.com/Tjk/Juni/2021.


“Pembayarannya tidak sesuai perjanjian, dan hanya dibayar dengan mencicil dan total yang sudah dibayarkan Rp 1,645 milyar namun pembayaran ini transaksi yang tidak benar,” ujar pria brewok asal Kepulauan Tidore, Maluku Utara itu.

Majelis Hakim PN Kota Tasikmalaya yang memutuskan menolak gugatan perkara pihak Penggugat itu merupakan keputusan yang sangat adil dan bijaksana, karena dianggap tim kuasa hukum Tergugat bayaran cicilan itu dianggap di ibaratkan seperti ibu-ibu yang kredit panci atau alat dapur.

“Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum kami yang dipimpin langsung oleh Bapak Ade Muhamad Nur dan tim advokatnya yang telah memperjuangkan hak-hak dan keadilan kami. Juga saya berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Kota Tasikmalaya dan anggotanya yang memberikan keadilan kepada kami,” ujar Klien dari tim advokat Law Firm AMN & Partner’s.

Padahal pihak tergugat (penjual-red) pun sudah pernah dilaporkan ke kepolisian tapi laporan itu sudah di SP3 oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan no B/32/VII/2019/reskrim.

“Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada semua wartawan media online yang turut serta mengikuti jalannya sidang dan selalu mempublikasikan beritanya,” pungkas Ade Muhamad Nur yang menjabat sebagai Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) DKI Jakarta.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

Komentar

Berita Terkini