|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sidang Lanjutan Excavator EC 210D, " Diduga Bukti-Bukti Milik PT Indotruck Utama Sangat Meragukan "

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty kembali sidangkan dipengadilan negeri jakarta selatan,16/06/2021. Dengan agenda konfrontir di antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong dapat dilangsungkan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM,  Jakarta. – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty kembali sidangkan dipengadilan negeri jakarta selatan dengan agenda konfrontir. 


Setelah mengalami penundaan dikarenakan Jaksa penuntut umum dan saksi Susilo Hadiwibowo tidak hadir di persidangan, Pada Rabu 16/6/21 Akhirnya sidang agenda konfrontir antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong dapat dilangsungkan. 


Dalam memberikan keterangan pada laporan No.LP/B/0023/1 /2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 saksi Susilo Hadiwibowo mengakui bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyelidikan bahkan saksi juga mengakui bahwa dirinya telah menandatangani keterangan BAPnya dibawah sumpah. 


Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty kembali sidangkan dipengadilan negeri jakarta selatan,16/06/2021. Dengan agenda konfrontir di antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong dapat dilangsungkan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Dihadapan majelis hakim sasksi Susilo Hadiwibowo yang dikonfrontir dengan Fini Fong (istri Arwan Koty) mengatakan bahwasanya Arwan Koty telah membeli Excavator EC 210D secara lunas, Susilo Hadiwibowo juga menegaskan bahwa Excavator tersebut tidak diserahkan langsung Kepada Arwan Koty (pembeli) Namun diserahkan kepada jasa expedisi. Susilo katakan di pengadilan bahwa dia tidak katakan kalau Arwan Koty telah menerima alat. 


Dalam keterangannya, Susilo Hadiwibowo menjelaskan bahwa saat  Expedisi mengambil alat berat tersebut di Yard PT Indotruck Utama tidak dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pengambilan unit Excavator oleh pihak Expedisi juga tidak ada surat kuasa tertulis dari Arwan Koty.'kata Susilo Hadiwibowo di persidangan. 

Aristoteles, SH dalam wawancara Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty kembali sidangkan dipengadilan negeri jakarta selatan,16/06/2021. Dengan agenda konfrontir di antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong dapat dilangsungkan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saksi Susilo Hadiwibowo juga mengakui bahwa PT Indotruck Utama pernah menawarkan untuk memfasilitasi untuk menanggung seluruh biaya pihak Arwan Koty untuk mengambil alat berat Excavator. Namun hal tersebut ditolak oleh pihak Arwan Koty dikarenakan bukti-bukti yang dimiliki oleh PT Indotruck Utama meragukan.


Terkait surat penitipan Excavator di Dit.Pol Air Nabire yang dilakukan oleh Sofiansah dan Asun kepada Hendry Manurung saksi Susilo Hadiwibowo tidak mengetahui adanya surat itu dan dirinya tidak mengetahui surat itu dari mana. 


Dalam memberikan keterangan yang dikonfrontir dengan Fini Fong, keterangan saksi Susilo bertolak belakang dengan keterangan Presdir PT Indotruck Bambang Prijono yang mengatakan bahwa laporan Arwan Koty di hentikan pada tahap penyidikan.


Berdasarkan Dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. ke Dua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan (belum ada dampak hukumnya). 

Aristoteles, SH dalam wawancara Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel yang melibatkan Arwan Koty kembali sidangkan dipengadilan negeri jakarta selatan,16/06/2021. Dengan agenda konfrontir di antara saksi Susilo Hadiwibowo dengan Fini Fong dapat dilangsungkan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Dalam perkara pidana ini suami saya telah diKriminalisasi, Suami saya dilaporkan atas laporan palsu yang dilakukan oleh Bambang Prijono, Presdir PT Indotruck Utama. Dalam perkara pidana ini justru Bambang Prijonolah yang telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada penyidik, "ujar finny Fong. 


Bahwa keterangan saksi Susilo Hadiwibowo pada saat persidangan untuk "konsumen" yang membeli dengan cash tidak diperlukan adanya BAST (Berita Acara Serah Terima). namun diberikan Surat Jalan Unit (SJU), Sedangkan Konsumen yang membeli secara leasing Baru dengan adanya BAST, lalu mengapa Arwan Koty selaku konsumen yang membeli secara cash, namun tetap di berikan Perjanjian Jual Beli dengan kesepakatan adanya BAST dengan penandatangan oleh para pihak. 


"Dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah Pengaduan Palsu dikarenakan justru sangat tepat dan benar laporan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Arwan Koty.


Dalam laporan tersebut terlihat "Mens rea" niat dan atau unsur bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kata-kata bohong dengan membuat   

perjanjian antara PT. Indotruck Utama dengan Arwan Koty (konsumen) yang diketahuinya Arwan Koty membeli alat berat Excavator tersebut secara cash, namun PT. Indotruck Utama membuat dan memberikan Perjanjian secara Leasing atau kredit kepada Arwan koty selaku konsumen yang membeli secara cash.


Maka laporan Arwan Koty dengan LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum Tanggal 16 Mei 2019 yang dilaporkan oleh Arwan Koty bukanlah laporan palsu.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Komentar

Berita Terkini