|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Cecep Suryadi, SH, MH, Mengkritisi Akses Keadilan Bagi Kliennya Dalam Besutan Mafia Tanah

Agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT melalui Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi, SH, MH, CT.L dan Juliana Panjaitan, SH di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, 26/07/2022. Hadir dalam persidangan Virtual yang memberikan keterangan agenda sidang keterangan Fenty Abidin selaku Notaris juga yang membuat PPJB para pihak ini patut diduga bahwa dia tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2022.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus mafia tanah.  Secara tegas, Menteri Hadi menyatakan akan menindak tegas oknum pejabat BPN yang terlibat praktik mafia tanah dalam menindanklanjuti perkembangan kasus akhir-akhir ini.

Mengingat kaitan kasus tanah yang terjadi pada kriminalisasi Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam sidang lanjutan ke tiga ini Penggugat Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir dalam Sidang Virtual serta secara langsung didampingi Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi, SH, MH, CT.L dan Juliana Panjaitan, SH di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, 26/07/2022.

Menurut, "Cecep Suryadi melalui Kantor Hukum CECEP SURYADI & PARTNERS sidang agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT ini ingin membuktikan kebenaran dari pihak Notaris Fenty Abidin selaku Notaris juga yang membuat PPJB para pihak, sebagai pejabat yang dipercaya kekuatan hukumnya dalam mencatat akta tanah semestinya dalam keadaan netral.

"Sidang kali ini Hakim Ketua di hadiri A. Bondan, SH.MH, Hakim Anggota 1: Sri Suharini, S.H., M.H Hakim Anggota 2: Iwan Wardhana, SH. Hakim Bondan sempat memberikan teguran terhadap jalannya sidang terkait yang diterangkan oleh Kuasa Hukum dari Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi yang meminta  bukti bukti tranferan yang dilakukan Notaris Fenty Abidin pasalnya ini merupakan keabsahan bukti jual beli".


Agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT melalui Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi, SH, MH, CT.L dan Juliana Panjaitan, SH di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, 26/07/2022. Hadir dalam persidangan Virtual yang memberikan keterangan agenda sidang keterangan Fenty Abidin selaku Notaris juga yang membuat PPJB para pihak ini patut diduga bahwa dia tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2022.


"Cecep Suryadi juga menjelaskan apakah keadilan ini hanya untuk pejabat seperti Dino Pati Djalal atau Artis Nirina Zubir saja, dengan terkuak fenomena Mafia Tanah melibatkan oknum notaris dan oknum pejabat Pertanahan, dirinya hal harus di sejajarkan dan diratakan bahwa masyarakat awam juga harus berhak untuk diberikan keadilan yang sama sesuai upaya hukum yang sedang terjadi, " Ujarnya.

Agenda persidangan saksi dari notaris dalam hal yang membuat PPJB yakni sebagai pengikatan jual beli , " Dia menyatakan bahwa dia tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas, " Kata Cecep.

Menurutnya biasanya modus mafia tanah tentang peralihan hak bahwa update tebaru dari Polda Merto jaya adalah tentang pembuatan PTSL akses langsung yakni ilegal akses namun hal ini masih yang sama yakni peralihan hak yang menurut kami ini belum selesai karena PPJB itu batal demi hukum karena belum lunas, Dengan ketekaitan pelunasan yang jumlahnya ratusan juta semestimnya harus ada bukti dan kwintasi. " Ungkapnya.



Agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT melalui Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi, SH, MH, CT.L dan Juliana Panjaitan, SH di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, 26/07/2022. Hadir dalam persidangan Virtual yang memberikan keterangan agenda sidang keterangan Fenty Abidin selaku Notaris juga yang membuat PPJB para pihak ini patut diduga bahwa dia tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2022.



Terkaitan Mafia tanah dugaan kami ini jadi terkait pajak bahwa Ibu Lendawaty yang usia 86 tahun yang tidak mempunyai NPWP ternyata mereka membuat NPWP sendiri sepihak yang juga penjual dan membeli mereka sendiri ini akan kita buktikan dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli bahawa apakah bisa dilakukan melalui kuasa absolut atau kuasa multlak, ini secara jelas-jelas melalu Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dan lain-lain bahwa melalui kuasa Multlak itu dilarang dan setiap para pihak itu harus hadirkan kembali harus dibacakan  kembali serta dokumentasi itu sangat penting sekali, " Imbuh Cecep. 

"kaitan notaris tadi dalam jabatan undang-undang mereka tidak menerapkan ketidak hati-hatian dan ketelitan itu yang menurut kami ada ketelodaran pada notaris , ini menjadi dugaan kami dengan mafia tanah yakni dikriminalisasi".

Maraknya mafia tanah ini menjadi akses keadilan bagi masyarakat bawah bukan hanya milik pejabat, artis serta yang lainnya untuk menjadi lebih bijak dalam meratakan keadilan, " ini menjadi puncak gunung es yang banyak dimasyarakat umum ini dugaan kriminalisasi mafia tanah ini cuman susah mereka masuk akses keadilan ini, " Tukas Cecep.

" Ini akan kita jadikan contoh Trigger nanti mereka bisa yang merasa takut ayo bergerak kita lawan ini mafia tanah sesuai dengan semboyan Pak Jokowi kita lawan mafia tanah, jadi kita dukung program pemerintah dan kita dukung penegakan hukum, " Pungkas Cecep.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2022. 

Komentar

Berita Terkini