|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Launching Buku Hukum Perfilman Dorong Kreativitas Insan Sineas Dalam Batasan Norma

 

Akademi Komunikasi SAE Indonesia adakan  peluncuran dua buah buku  sekaligus dengan judul 'Hukum Perfilman' dan 'Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik dalam Pemilu',dibarengi dengan peluncuran lagu dan film pendek yang digelar di Auditorium SAE,  Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat malam, (09/09/2022). Untuk diketahui Buku 'Hukum Perfilman' yang ditulis Ronius Prawiro, SH, MH, Firly Fatharani Hafizha, dan Prof. Moh. Taufik Makarao, SH, MH, ini melihat perfilman dari segi hukum secara komprehensif, dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2022.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Akademi Komunikasi SAE Indonesia adakan  peluncuran dua buah buku  sekaligus dengan judul 'Hukum Perfilman' dan 'Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik dalam Pemilu'. 


Selain peluncuran buku tersebut dibarengi dengan peluncuran lagu dan film pendek yang digelar di Auditorium SAE,  Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat malam, (09/09/2022).


Tampak hadir dalam peluncuran buku tersebut dihadiri Direktur SAE Prof M. Taufik Makarao, SH, MH,  mantan Ketua MK Dr. Hamdan Zoelva,  SH, MH, Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.


Untuk diketahui Buku 'Hukum Perfilman' yang ditulis Ronius Prawiro, SH, MH, Firly Fatharani Hafizha, dan Prof. Moh. Taufik Makarao, SH, MH, ini melihat perfilman dari segi hukum secara komprehensif, dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengenai penerapan atau pelaksanaannya dalam teori dan praktik. 


Buku tentang hukum perfilman ini sebagai rujukan di beberapa universitas atau perguruan tinggi di Indonesia terdapat fakultas atau jurusan di bidang seni dan musik serta film. 


Diharapkan, dengan adanya perkembangan zaman seperti sekarang ini maka perlu perubahan kurikulum sehingga terdapat mata kuliah baru, yaitu Hukum Perfilman. 


Oleh karena itu, buku ini dibuat untuk dapat digunakan di lembaga tersebut di seluruh Indonesia dengan materi mata kuliah Hukum Perfilman di Indonesia. 


Untuk buku 'Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik dalam Pemilu'  yang ditulis Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H; Dr. Efridani Lubis, SH, MH; RR Ella Evrita Hestiandari, SE, MM; R. Muhammad Mihradi, S.H.,M.H, merupakan proyek riset bersama oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Akademi Komunikasi SAE Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta. 


Perkembangan Mahkamah Konstitusi pelaksana kekuasaan kehakiman yang terjadi ketika Mahkamah Konstitusi telah mengubah penerapan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 


Mahkamah pada awalnya hanya berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” terkait gugatan warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. 


Mahkamah kemudian memperluas kewenangannya dengan memberi suatu materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional) atau bertentangan dengan UUD 1945 (conditionally unconstitutional). 


Dalam sambutannya, Direktur SAE Prof M. Taufik Makarao, SH, MH, mengungkapkan, kehadiran buku ini diharapkan dapat digunakan di perguruan tinggi sebagai rujukan di bidang perfilman. 

Selain itu, sambungnya, paling tidak ada tiga tujuan yang diharapkan yaitu: Pettama, perfilman di Indonesia terus maju dan berkembang dengan tetap mengikuti norma dan aturan yang ada di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.


Kedua, perfilman di Indonesia terus berkembang dengan menggunakan teknologi dan dimensi serta peralatan yang canggih sehingga muncul film-film baru yang diminati oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional. 


Dengan demikian akan mendapat penghargaan di dalam masyarakat Indonsia dan masyarakat Internasional.


"Dan ketiga, pendidikan di bidang perfilman harus terus dikembangkan sehingga mutu atau kualitas perfilman di Indonesia menjadi lebih baik. Pendidikan tersebut dilakukan baik secara formal maupun non formal. Pendidikan non formal dilakukan melalui pelatihan, kursus dan lain-lain. 



Akademi Komunikasi SAE Indonesia adakan  peluncuran dua buah buku  sekaligus dengan judul 'Hukum Perfilman' dan 'Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik dalam Pemilu',dibarengi dengan peluncuran lagu dan film pendek yang digelar di Auditorium SAE,  Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat malam, (09/09/2022). Untuk diketahui Buku 'Hukum Perfilman' yang ditulis Ronius Prawiro, SH, MH, Firly Fatharani Hafizha, dan Prof. Moh. Taufik Makarao, SH, MH, ini melihat perfilman dari segi hukum secara komprehensif, dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2022.

Sedangkan pendidikan formal perfilman dilakukan secara berjenjang dari tingkat Diploma, Sarjana (S1), Master (S2), dan Doktor (S3)," tuturnya. 


Ditempat yang sama, mantan Ketua MK yang sekarang menjabat Presiden Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, mengatakan, buku ini merangkum aspek perundang-undangan yang mengatur di dalam dunia perfilman, dengan dengan betbagai tinjauan. "Terutama mengenai sejarah  perfilman. Kemudian di bagian akhir ada studi kasus," ujar Hamdan Zoelva kepada sejumlah media termasuk TAJUKNEWS.COM ,di Jakarta, Jumat (09/09/2022).


Dikatakan Hamdan buku ini,  semacam pengantar awal untuk memahami obyek hukum perfilman. 


"Ini bisa dikembangkan jadi cabang ilmu hukum, yaitu ilmu hukum perfilman. Karena sesuatu yang spesifik," urainya.


Masih menurut  Hamdan di dalam hukum perfilman menyangkut tiga aspek, yaitu hukum pidana karena menyangkut ketertiban umum. Kemudian hukum persaingan usaha, dan hukum administrasi negara. 


"Jadi bisa dimulai dari buku ini." imbuhnya.


Ketika disinggung, apakah hukum perfilman akan membelenggu insan perfilman?  Dengan tegas, dia menyatakan, "Tidak, justru pemerintah mendorong dan memberi kanalisasi untuk mengembangkan kreativitas, memberikan kebebasan, namun ada batasannya yang mengacu pada norma-norma."

©Sonny/Tajuknews.com/09/2022.



Komentar

Berita Terkini