|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Warga Negara Jerman Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Warisan Istri di Bandung

 

Pengacara Dr. Benny Wullur, SH, MH memberikan keterangan pers-nya kepada media saat di dampingi penggugat Prof. Dr.Dr.h.c. Joachim Ollhoff, PhD, MBA terkait surat wasiat dan aset yang sudah di jualnya oleh mantan mertuanya di Kota Bandung, 22/08/2025. Menurut Kuasa Hukum dari Mr. Joachim, Benny Wullur Merasa dirugikan, Heinz Ollhoff kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Yani Gunawan, Jeffry Pantouw (adik kandung almarhumah), serta pihak-pihak lain yang terlibat, Atas tindakan ini, ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp10,2 miliar dan kerugian immaterial Rp35 miliar. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/08/2025.

TAJUKNEWS.COM/ Bandung. – Persoalan warisan kerap menjadi sumber konflik di banyak keluarga. Hal serupa kini terjadi dalam kasus almarhumah Meike Pantouw, seorang warga negara Indonesia yang meninggalkan surat wasiat resmi sebelum wafatnya di Jerman pada 27 Juni 2016. 


"Surat wasiat tersebut mengatur pembagian aset dan kewajiban yang jelas, namun dalam perjalanannya muncul dugaan pelanggaran yang berujung ke ranah hukum.


Dugaan Pelanggaran Wasiat

"Melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wullur, SH, MH  warga negara Jerman ini meminta keadilan atas aset-aset yang telah dirugikan milik Prof. Dr.Dr. h.c. Heinz Joachim Manfred Hollhoff, ph.D, MBA saat menggelar Konferensi Pers, di Bandung, 22 Agustus 2025.

Menurut Benny Wullur awal kronologis pada saat Meike Pantouw telah wafat/meninggal dunia pada tahun 2016 dan saat itulah banyak aset-aset yang dibeli Heinz Joachim telah diduga dijual pihak Yani Gunawan.

Pada April 2018, Heinz Joachim Ollhoff dan Yani Gunawan menandatangani kontrak kesepakatan pembagian sebagian harta warisan sesuai wasiat. 


Namun, masalah muncul ketika Yani Gunawan diduga melanggar kesepakatan dengan menjual sejumlah aset peninggalan Meike Pantouw secara sepihak.


Yang lebih mengejutkan, penjualan tersebut diduga dilakukan di bawah harga pasar, sehingga merugikan Heinz Ollhoff sebagai ahli waris sah. 


Atas tindakan ini, ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp10,2 miliar dan kerugian immaterial Rp35 miliar.


Pengacara Dr. Benny Wullur, SH, MH memberikan keterangan pers-nya kepada media saat di dampingi penggugat Prof. Dr.Dr.h.c. Joachim Ollhoff, PhD, MBA terkait surat wasiat dan aset yang sudah di jualnya oleh mantan mertuanya di Kota Bandung, 22/08/2025. Menurut Kuasa Hukum dari Mr. Joachim, Benny Wullur Merasa dirugikan, Heinz Ollhoff kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Yani Gunawan, Jeffry Pantouw (adik kandung almarhumah), serta pihak-pihak lain yang terlibat, Atas tindakan ini, ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp10,2 miliar dan kerugian immaterial Rp35 miliar. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/08/2025.


Merasa dirugikan, Heinz Ollhoff kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Yani Gunawan, Jeffry Pantouw (adik kandung almarhumah), serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk konsumen dan notaris dalam transaksi tersebut. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Wasiat Meike Pantouw


Dalam surat wasiat tertanggal 23 Juni 2016 di Freiburg, Jerman, Meike Pantouw secara tegas menunjuk suaminya, Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff (warga negara Jerman) dan ibunya, Yani Gunawan, sebagai ahli waris sah. 


Wasiat tersebut juga disaksikan oleh pihak ketiga serta dilegalisasi oleh Notaris Suwito Chandra, S.H., M.H.


Pengacara Dr. Benny Wullur, SH, MH memberikan keterangan pers-nya kepada media saat di dampingi penggugat Prof. Dr.Dr.h.c. Joachim Ollhoff, PhD, MBA terkait surat wasiat dan aset yang sudah di jualnya oleh mantan mertuanya di Kota Bandung, 22/08/2025. Menurut Kuasa Hukum dari Mr. Joachim, Benny Wullur Merasa dirugikan, Heinz Ollhoff kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Yani Gunawan, Jeffry Pantouw (adik kandung almarhumah), serta pihak-pihak lain yang terlibat, Atas tindakan ini, ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp10,2 miliar dan kerugian immaterial Rp35 miliar. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/08/2025.


Isi pokok wasiat Meike Pantouw mencakup:


Penyelesaian kewajiban utang, termasuk pinjaman di Bank Mandiri, Bank Fama, serta sejumlah pihak perseorangan.


Penjualan aset berupa tanah dan rumah di Bandung, Lembang, dan sekitarnya dengan nilai miliaran rupiah.



Pengacara Dr. Benny Wullur, SH, MH memberikan keterangan pers-nya kepada media saat di dampingi penggugat Prof. Dr.Dr.h.c. Joachim Ollhoff, PhD, MBA terkait surat wasiat dan aset yang sudah di jualnya oleh mantan mertuanya di Kota Bandung, 22/08/2025. Menurut Kuasa Hukum dari Mr. Joachim, Benny Wullur Merasa dirugikan, Heinz Ollhoff kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Yani Gunawan, Jeffry Pantouw (adik kandung almarhumah), serta pihak-pihak lain yang terlibat, Atas tindakan ini, ia menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material sebesar Rp10,2 miliar dan kerugian immaterial Rp35 miliar. Foto: @Sonny/Tajuknews.com/08/2025.


Hasil penjualan digunakan untuk melunasi kewajiban, membeli rumah di Jalan Budisari, serta pembagian hasil secara proporsional: 50% untuk Heinz Ollhoff dan 50% untuk Yani Gunawan.


Sejumlah rumah di Kompleks Grand Dipalaya juga diamanatkan untuk dikelola dan hasilnya dipakai sebagai penunjang biaya hidup Yani Gunawan.


Dengan demikian, surat wasiat tersebut tidak hanya mengatur harta warisan, tetapi juga memastikan kewajiban almarhumah terselesaikan secara adil


Sengketa harta warisan, jika tidak ditangani dengan itikad baik, bukan hanya memicu kerugian finansial, tetapi juga merusak hubungan keluarga.

"Benny Wullur juga , " Mengatakan meskipun terdapat putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta dokumen resmi yang telah disahkan, beberapa penyimpangan berikut tetap terjadi , yang terdiri dari Aset, tanah dan properti yang termasuk dalam harta warisan telah dialihkan tanpa dokumen hukum yang sah.

Ada beberapa bank ditutup tanpa dara hukum, peralihan tanah oleh notaris dilakukan yanpa dokumen hukum yang sah, pembeli memperoleh properti dari pihak yang tidak memiliki hak hukum untuk menjualnya.

Dan yang menjadi tanda tanya pengacara dari pihak lawan terlibat dan mendampingi transaksi-transaksi tersebut.

Ini yang menjadi catatan pihak aparat penegak hukum , khususnya kepolisian tetap tidak bertindakmeskipun telah disampaikan putusan pengadilan yang bersifat mengikat, " Tuturnya.

Harapan dari Heinz Joachim Ollhoff, |" Menegaskan kepercayaan penuh dirinya terhadap sistem peradilan hukum Republik Indonesia  dan menyakini bahwa hukum akan ditegakkan, serta penegaskan kepolisian hukum sangatlah penting, " tidak hanyan bagi saya, tetapi juga bagi warga negara asing lainnya, dan pada akhirnya bagi seluruh warga negara Indonesia. Tanpa adanya kepastian hukum, hampir mustahil bagi individu maupun perusahaan untuk dapat berkontribusi secara nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, " Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2025.



Komentar

Berita Terkini