|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Gubernur Jabar Serahkan Surat Ke PTUN, Dalam Perkara SMA 1 Bandung

Pemerintah dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi sehingga dirinya memberikan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 346/HK.04/HUKHAM tanggal 15 Januari 2026 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, diJakarta, 19/01/2026. dapun perihal Surat Gubernur tersebut disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat , Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., bersama Tim Litigasi Biro Hukum dan HAM Pemda Jawa Barat. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2026.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat Kementerian Hukum dan HAM sebagai kelanjutan kasus sengketa lahan untuk penyelenggaraan pendidikan yang menyita perhatian publik, setelah PLK kalah dalam upaya hukum banding dalam perkara SMAN 1 Bandung.


Hal tersebut membuat kesal Pemerintah dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi sehingga dirinya memberikan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 346/HK.04/HUKHAM tanggal 15 Januari 2026 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk meminta Permohonan Perlindungan Hukum dalam Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT. 


Adapun perihal Surat Gubernur tersebut disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat , Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., bersama Tim Litigasi Biro Hukum dan HAM Pemda Jawa Barat.


"Kami dari Pemda (Pemerintah Daerah) Jabar (Jawa Barat) di tugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menyampaikan keberatan terkait dengan pekara nomor 435/G/2025/PTUN. JKT", ujar Arief kepada awak media seusai memberikan surat tersebut di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/01/2025).


Gugatan yang dilakukan oleh PLK terhadap kementerian Hukum, secara legal formil tidak memiliki kedudukan hukum karena adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta. Sehingga SK pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM adalah sangat tepat. PLK juga menggugat mengunakan akta tahun 2024, sedangkan akta tersebut tidak memperoleh persetujuan/pengesahan pada AHU artinya PLK bukan badan hukum dan tidak memiliki hak untuk menggugat di pengadilan.


Untuk diketahui, negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.


Dengan pencabutan dari Kementerian Hukum dan HAM ini berarti PLK sudah tidak punya legal standing dan mereka menggugat kepada kementerian Hukum dan HAM dengan perkara nomor 435/G/2025/PTUN. JKT. "Kami keberatan karena ada bukti-bukti yang turut kami serahkan ke ketua PTUN terkait dengan putusan pidana pemalsuan akta," kata Arief. 


Pemerintah dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi sehingga dirinya memberikan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 346/HK.04/HUKHAM tanggal 15 Januari 2026 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, diJakarta, 19/01/2026. dapun perihal Surat Gubernur tersebut disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat , Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., bersama Tim Litigasi Biro Hukum dan HAM Pemda Jawa Barat. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2026.



Arief menyatakan jika dirinya mewakili atas nama Pemprov Jabar menyampaikan kepada ketua PTUN Jakarta, bahwa mereka meminta perlindungan hukum untuk menyelamatkan aset milik Pemrov Jabar (lahan SMAN 1 Bandung). 


"Mudah-mudahan surat dari Gubernur ini bisa menjadi pertimbangan dalam proses persidangan antara PLK dengan kementerian hukum dan HAM di dalam proses pemeriksaan persiapan", tutur Arief. 


Di sisi lain, perwakilan dari Panitera PTUN Jakarta, Doni, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran dari Perwakilan pihak Pemda Jabar dan Perwakilan Alumni SMAN 1 Bandung. "Pihak PTUN akan segera menindaklanjutin surat permohonan yang di berikan kepada kami hari ini," ucapnya. 


"Kami akan menindaklanjuti terkait hal-hal yang telah disampaikan dari pihak Pemda Jabar dan SMAN 1 Bandung, supaya perkara ini bisa menjadi terang", ujar Doni. 


Doni berkata jika dari PTUN Jakarta belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini dan perkara ini saat ini juga sedang diperiksa oleh Majelis Hakim," tuturnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2026.

#PTUN #SMA1Bandung #PLK

Komentar

Berita Terkini