|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

KOPMAS Laporkan Temuan Pelanggaran Diduga PerBPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan Produsen SKM

Diduga pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat dalam keterangan pers, di Jakarta, 24/10/19. Sonny/tajuknews.com.


Tajuknews.com, Jakarta. -    - Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) melaporkan hasil temuan pelanggaran pasal yang mengatur tentang susu kental manis dalam PerBPOM No 31 Tahun  2018  tentang Label Pangan Olahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta pasal 67 butir W.

Sekjen KOPMAS Eni Saeni M.I. Kom mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama 12 bulan sejak PerBPOM No 31 tahun 2018 di sahkan, KOPMAS menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis. Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat dalam keterangan pers, di Jakarta, 24/10/19.

“ 2 iklan TV, 1 aktivitas kampanye melalui sosial media serta 2 kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat,” jelas Eni.

Iklan TV yang dimaksud Eni adalah produk kental manis yang tayang pada awal 2019. Pada iklan televisi tersebut, terdapat 1 scene yang menampilkan visual anak mengkonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan, dan 1 scene yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas. Selain itu, teks pada iklan yang berbunyi “Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria” juga mengasumsikan bahwa anak yang mengkonsumsi susu kental manis Milkita akan sehat dan cerdas.

Pada iklan produk kental manis, KOPMAS menemukan  2 scene  menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis. “Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis untuk diminum anak,” tambah Eni.

Temuan KOPMAS lainnya adalah promosi produk kental manis yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media. Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka launching kemasan pouch kental manis. Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah.

“Banyak peserta challange yang mengkampanyekan cara yang salah, seperti menuang produk ke dalam gelas berisi air putih sehingga mengindikasikan sebagai minuman susu. Seharusnya dari produsen atau pihak penyelenggara kampanye ini juga memberikan batasan kepada peserta agar jangan sampai mempromosikan cara yang salah kepada masyarakat,” tegas Eni.

Sementara terkait event promosi langsung kepada masyarakat, KOPMAS mencatat terdapat 2 pelanggaran yang dilakukan produsen. Pertama adalah Brand Campaign dari Susu Kental di Kota Kasablanka pada Maret 2019. Berdasarkan pemantauan KOPMAS, materi promosi berupa banner dan umbul-umbul memuat teks yang keliru yaitu “Susu Segar di tiap tetasnya” dan “Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi”.

“Teks yang demikian dapat  membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni.

Pada April 2019 produk kental manis juga diketahui melakukan promosi langsung ke masyarakat yang dikemas dalam program edukasi gizi untuk siswa SD. Dalam kegiatan ini produsen membagikan susu kental manis di dalam gelas kepada siswa SD.

Terkait temuan-temuan tersebut, KOPMAS berharap BPOM dan seluruh stakeholder terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkrit, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi. Selain itu, KOPMAS menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.

“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi, sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun  event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni.

Neni Yuliza, Kasubdit Inspeksi ekspor Impor dan Iklan Pangan, BPOM telah menerima pengaduan Kopmas terkait konten iklan yang melanggar perka BPOM no. 31 Tahun 2018. Mereka akan mempelajari laporan tersebut ke beberapa divisi terkait di BPOM. Jika betul ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan peneguran kepada produsen tersebut.

Kopmas berharap ada tindakan tegas yang dilakukan oleh BPOM terkait konten iklan produk Susu Kental Manis yang masih menyebut produk tersebut sebagai susu atau memvisualisasikan produk tersebut sebagai minuman susu," pungkasnya.


Sonny/tajuknews.com/tjk@10/2019.

Komentar

Berita Terkini