|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Subdit 3 Resmob Diskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Beberapa Kasus Curanmor dan Curat

konferensi pers Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng pengungkapan beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecurian dengan pembertan (Curat) di halama diskrikum Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).informasi tersangka tersebut berada diwilayah Bogor dan dilakukan penangkapan di Jalan Hanafiah Kel. Cimakpar Kec. Bogor Utara. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/Mar/2020.


Jakarta - Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng melakukan konferensi pers pengungkapan beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecurian dengan pembertan (Curat) di halama diskrikum Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kasus pertama hasil penyelidikan Subdit Resmob PMJ didapat informasi tersangka tersebut berada diwilayah Bogor dan dilakukan penangkapan di Jalan Hanafiah Kel. Cimakpar Kec. Bogor Utara.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas bahkan mengeluarkan senjata api untuk melakukan penembakan kepada petugas yang melakukan penangkapan," ucap AKBP I Gede Nyeneng



konferensi pers Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng pengungkapan beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pecurian dengan pembertan (Curat) di halama diskrikum Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).informasi tersangka tersebut berada diwilayah Bogor dan dilakukan penangkapan di Jalan Hanafiah Kel. Cimakpar Kec. Bogor Utara. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/Mar/2020

Sehingga tim yang melakukan penangkapan memberikan tembakan peringatan ke udara, tersangka makin mendekat untuk melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan tindakanan tegas dan terukur.

Tim segera melakukan pertolongan, pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati namun didalan perjalanan menghembuskan nafas terakhirnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah dua sepeda motor. Satu sepeda motor untuk melakukan aksinya dan satunya lagi hasil kejahatan yang dipetik didaerah Cipayung Jakarta Timur saat dilakukan penggrebekan di rumah kotrakan pelaku di wilayah Bogor

Satu pelaku temannya yang diajak melakukan kejahatan dalam kasus ini berinisial M yang masih DPO sebagai Joki sekaligus yang mengawasi pada saat melakukan kejahatan. Tim Resmob PMJ masih melakukan pengembangan akan kasus tersebut.

Untuk tersangka yang 810 atau dilakukan tindakan tegas terukur inisial AS (28).

Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk senjata yang digunakan pelaku setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik tenyata senjata rakitan dengan peluru 9 mm sebanyak lima butir.

Kasus berikutnya
Pengungkapan Tindak Pidana Ranmor okleh kelompok Lampung yang ditangani oleh Unit 1 Subdit Resmob PMJ dimana LP nya ada 8 dari kelompok ini.

Kanit 1 Subdit Resmob PMJ, AKBP kompol Herman Edco Simbolon menuturkan, sebagaiman dimakaud dalam pasal 363 KUHP. Dalam melakukan kejahatan tersebut pelaku Tindak pidana dalam melakukan ranmor pelaku membawa dan menguasai senjata api rakitan dikenakan Pasal 1 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

"Dalam kasus ini polisi mengamankan 10 pelaku tindak pidana curanmor dimana 3 pelaku kasus curanmor dari kelompok Lampung Timur. 5 pelaku adalah joki. Penadahnya 2 orang dari kelompok Krawang," ujarnya.

"Dari kesepuluh tersangka  tersebut tim melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka inisial AY pada saat penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas dan menghembuskan nafas terakhirnya dimana pelaku ini menjadi residivis ketiga kalinya," ucap AKBP kompol Herman

Lebih lanjut AKBP kompol Herman mengungkapkan, Kasus ini berkembang dan masih ada satu penadah besar di Krawang yang menampung seluruh kendaraan hasil pencurian kendaraan bermotor tersebut dijual kembali didaerah Jaea Tengah yang masih dalam pengembangan dan penyelidikan selanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa kunci T,  Nopol yang ditemukan dirumah pelaku sebagai petunjuk untuk membuktikan motor tersebut yang dicuri juga oleh para pelaku, senjata rakitan yang dibawa dan digunakan pelaku setiap melakukan pencurian, 7 unit motor yang diamankan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan beberapa Hape yang digunakan.

Beberapa hari lalu, Selasa hingga Jumat dilakukan penangkapan dibeberapa tempat di daerah Tangerang dan Rengas Dengklok Karawang.

Untuk di Bekasi Kabupaten para pelaku dalam sehari melakukan curanmor sebanyak 7 unit. Para pelaku mengakui melaksanakan aksinya sejak Sptember 2019.

Polisi sudah mengantungi nama penadah,  hanya butuh waktu saja untuk melakukan penangkapan.

Kasus selanjutnya, Kabagbinop Dirkrimum PMJ AKBP Pujiarto mengungkapkan, Kasus Curanmor Kelompok Rumpin dimana 2 pelakunya berinisil AP dan RK yang merupakan residivis lapas Depok berhasil diamankan. Ini ketiga kalinya yang dalam aksinya menggunakan senjata api. Dilakukan penggrebekan Pagi ini hari, senin (9/3/2020).

Para tersangka ini ditangkap diwilayah Tangerang dalam aksinya selalu menggunakan senjata api rakitan.

Setelah dilakukan pengembangan ditemukan senjata api rakitan dan pembuat senjata api rakitan insial SLB tersebut masih dalam pengembangan dan identitasnya sudah di kantongi tim tinggal dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan.

Para tersangka curat dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pembawa senjata api rakitan dikenakan juga pasal UU darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@/Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini