|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Terkait Pukat Trawl, Ucapan Kepala PPSB Berbeda Dengan Sekretaris AP2GB

 

Kepala PPSB HM Batubara menyebutkan ini Kapal pukat travel yang ada di Belawan, Medan, 19/10/2020. Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Sekretaris Ap2GB (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan) Alfian Yunan. ©Dyn/Tajuknews.com/tjk/10/2020.

TAJUKNEWS.COM, Medan Belawan. - Ucapan Kepala PPSB HM Batubara yang  mengatakan, keberadaan pukat trawl di Belawan tak ada sama sekali, pada Senin (19/10/2020) minggu lalu, ternyata berbeda dengan yang dilontarkan Sekretaris AP2GB (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan) Alfian Yunan.

Dimana, Alfian justru mengungkapkan kalau keberadaan kapal pukat trawl ada dimana-mana.

"Pukat trawl ada dimana-mana," ujar Alfian, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (26/10/2020) sore kemarin.

Keterangan sekretraris AP2GB itu pun seakan mempermalukan pernyataan Kepala PPSB HM Batubara.

Sikap aneh Alfian yang juga merupakan aktifis nelayan itu seakan benar-benar membela para kaum nelayan yang berada di kawasan pesisir Belawan.

Dan kalau pun lontaran perkataan Alfian itu benar adanya, berarti pengurus AP2GB tersebut jelas membela para nelayan serta buruh nelayan yang sedari dahulu hidupnya terus terseok-seok akibat dari kegiatan kapal pukat trawl.

Namun, ironisnya perkataan Alfian yang mengetaui Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara itu terdengar dari telepon selularnya, sempat terhenti sejenak ketika wartawan menyinggung perbedaan antara kapal pukat trawl dan pukat teri.

Terpisah, ucapan Alfian Yunan yang mengatakan pukat trawl ada dimana-mana sangat diapresiasi salah seorang nelayan bernama Emi (43) warga Belawan. 

"Kapal pukat trawl itu benar adanya. Bahkan kalau beroperasi, pukat trawl dianggap sangat mengganggu para nelayan tradisional.

Saya melihat langsung dengan mata kepala kalau pukat trawl beroperasi di laut," ucap Emi ketika berada di pelabuhan Gabion Belawan.

Informasi yang didapat, dugaan keras para pengusaha pukat trawl sebelum memberangkatkan pukatnya, harus menyediakan upeti kepada beberapa oknum aparatur Pemerintah di pelabuhan Belawan sebesar Rp 250 ribu per unit.

Dan sebelum melakukan perambahan ikan di laut, kapal pukat trawl selalu melakukan konvoi pagi dini hari.

Seperti diketahui menurut aturan dan peraturan undang-undang dari Pemerintah, kegiatan kapal pukat trawl dilarang diperairan Indonesia.

Karena keberadaan kapal pukat trawl sangat menyengsarakan kehidupan keseluruhan nelayan tradisional terkhusus di daerah pesisir Belawan.

Penelusuran para awak media, saat ini kapal pukat trawl banyak bersandar di dermaga Gabion Belawan terutama di gudang Janda dan lokasi gudang LK.

©Dyn/Tajuknews.com/tjk/10/2020.


Komentar

Berita Terkini