|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Nasib Supir Truk Makin Terjepit Setelah BBM, Pungli Yang Marak Hingga Zero ODOL

 

Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) dalam acara diskusi online untuk mencari win-win solution terhadap kebijakan zero ODOL yang diselenggarakan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) di Surabaya, Sabtu (15/10). Persoalan KIR dan ODOL yang membebani supir ini juga dibenarkan oleh Kadishub Jatim, Nyono, mengatakan yang mengeluarkan uji tipe kendaraan termasuk yang melegalisasi kendaraaan turbo adalah Kementerian Perhubungan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2022.

TAJUKNEWS.COM, Surabaya - Menjelang pelaksanaan zero ODOL 2023, salah satu permasalahan yang banyak timbul di daerah adalah terkait ijin KIR. Sebagaimana dilansir berbagai media, sejumlah supir di beberapa daerah, seperti Samarinda, Boyolali, Kudus, dan Banjar mengeluhkan kebijakan terkait dengan uji KIR. Mereka menganggap kewajiban untuk uji KIR makin menyulitkan mereka, sebab kriteria yang mengharuskan truk berdimensi ukuran 70 cm dan lebar bak 40 cm. Para supir meminta agar truk yang sudah terlanjur melebihi dimensi tetap bisa lolos uji KIR, sehingga saat di jalan para supir akan menjadi tenang jika sudah memiliki surat KIR resmi.


“Dari dulu ODOL belum ada solusi. Terkait dengan biaya pemotongan ini siapa yang tanggung, belasan juta Pak bukan sejuta 2 juta, kedua jika sudah dipotong nanti kita akan kekurangan pendapatan, muatan kami berarti berkurang dan otomatis berarti uang jalan kami juga jadi berkurang” ujar Vallery Gabrielia Mahodim A.SAS, Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) dalam acara diskusi online untuk mencari win-win solution terhadap kebijakan zero ODOL yang diselenggarakan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) di Surabaya, Sabtu (15/10).


“Soal kir-kiran, kami dengan panjang segitu itu resmi belinya dan dulu diperbolehkan. Baru sekarang ini yang dipermasalahkan. Ada penetapan zero ODOL 2023 baru itu dipersulit lagi. Kami berharap ada solusi terkait hal ini” ujar Koordinator Aliansi Pengemudi Perjuangan Nusantara (APPN) yang dibentuk di Banyuwangi.


Perempuan yang sudah menjalani profesi supir truk logistik ini menambahkan apabila akan dijalankan di tahun 2023, jelas supir-supir akan makin tertekan. 


“Ya jelas mati Pak kami orang ini, ditambah dengan My Pertamina saat ini. My Pertamina mulai itu daftar harus menunggu 14 hari dulu dan juga itu belum tentu bahkan kemarin ada kawan kami yang sudah mendaftar ternyata bukan solar tapi masuknya ke pertalite banyak gangguan di dalam My Pertamina dan lebih parahnya adalah banyak driver yang umurnya sudah tua tidak bisa menggunakan Android” tambah ibu satu anak yang biasa dipanggil Incess ini.


Persoalan KIR dan ODOL yang membebani supir ini juga dibenarkan oleh Kadishub Jatim, Nyono, mengatakan yang mengeluarkan uji tipe kendaraan termasuk yang melegalisasi kendaraaan turbo adalah Kementerian Perhubungan. Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Perhubungan Provinsi. “Kami selaku koordinator daripada Perhubungan di Provinsi punya kewenangan koordinator dan pengawasan. Tapi, soal uji tipe kendaraan itu, termasuk dalam hal lebar, tinggi, kemudian menciut, itu bukan tanggung jawab kami. Semua itu merupakan kewenangan Kemenhub,” ucapnya.



Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) dalam acara diskusi online untuk mencari win-win solution terhadap kebijakan zero ODOL yang diselenggarakan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) di Surabaya, Sabtu (15/10). Persoalan KIR dan ODOL yang membebani supir ini juga dibenarkan oleh Kadishub Jatim, Nyono, mengatakan yang mengeluarkan uji tipe kendaraan termasuk yang melegalisasi kendaraaan turbo adalah Kementerian Perhubungan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2022.



Uji KIR yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) memang banyak dikeluhkan masyarakat karena berbagai persoalan. Maka, pemerintah pusat akan mengontrol langsung standar uji KIR dengan pelaksanaan tetap di tangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam UU LLAJ, uji KIR menjadi otoritas pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakannya, hal tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 2 huruf a UU LLAJ.


Soal uji kendaraan bermotor atau uji KIR yang sering dipermasalahkan para sopir truk, menurut Nyono, itu juga merupakan kewenangan pusat yang diturunkan ke dishub kabupaten/kota. “Kir-kiran itu di kabupaten kota. Kami di Provinsi hanya koordinasi dan melakukan pengawasan. Jadi, yang bisa KIR, tidak bisa KIR itu tergantung dari penguji masing-masing kir-kiran di kabupaten kota,” katanya.


Dia juga menyampaikan bahwa dampak penerapan kebijakan zero ODOL dari sisi kacamata provinsi akan berdampak terhadap meningkatnya cost atau biaya operasional angkutan karena truknya harus dipotong. “Tapi, sebenarnya yang melegalkan truk itu tinggi-tinggi siapa, yang menghalalkan itu siapa, yang melarang juga siapa? Saya punya niat yang baik untuk menyelesaikan ini agar masyarakat dan teman-teman driver jangan dirugikan terus,” ujarnya.


Nyono juga meminta agar janji pemerintah pusat yang mau memberikan insentif terhadap kerugian-kerugian yang dialami para sopir akibat kebijakan zero ODOL segera direalisasikan. “Tolong ini segera ada progresnya dari pemerintah pusat. Jangan jalan di tempat terus yang akhirnya di hilirnya yang mengalami masalah, diblokade terus kantornya,” katanya.


Karenanya, dia meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub bisa menyelesaikan semua permasalahan yang dituntut oleh para sopir logistik terkait penolakan mereka terhadap kebijakan zero ODOL.


Terkait dengan kelebihan muatan truk, ternyata akar masalahnya sudah dari awal, karena industri menjual kendaraan yang dari awal sudah over dimension overload. Jadi, pemerintah mengizinkan menjual kendaraan yang dimensinya besar padahal jalannya belum disiapkan. “Jadi ini ibarat kebijakan di satu sisi pemerintah mengambil untung menjual barang illegal, ketika kita pakai ternyata kita melanggar aturan. Ini benang-benang kusut yang coba kita uraikan.” ujar Suryadi Jaya Purnama, Anggota Komisi V DPR RI.


Jadi ini sangat membebani para supir, karena menurut undang-undang lalu lintas, yang dihukum ketika pelanggaran itu hanya pengemudi, dan pengemudi tidak memiliki kewenangan menentukan berapa besar muatan barang yang dibawa.


“Padahal mereka perannya sangat kecil dalam angkutan logistik kita. Ini salah satu contoh regulasi kita. Oleh karena itu kami berharap bisa mendapatkan masukan-masukan lebih banyak, kami berencana pada tahun 2023 akan merevisi undang-undang lalu lintas dan angkutan di jalan. Itu sudah kami inventarisir permasalahan-permasalahannya seperti itu nah sebagai tambahan informasi di DPR RI sudah beberapa kali melakukan rapat kerja.” Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2022.


Komentar

Berita Terkini