|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Penjualan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Tak Perlu Dilarang, ASRIM Sebut Industri Sudah Buktikan Pengelolaan Sampah Berjalan

Ketua ASRIM ( Asosiasi Industri Minuman Ringan ), Prijosoesilo belum lama ini, mengaku terkejut dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih yang di dalamnya melarang distribusi air kemasan di bawah 1 liter. di Denpasar, 20/05/2025. Dia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali bersih untuk mengelola sampah kemasan dan nonkemasan agar tidak mencemari lingkungan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.


TAJUKNEWS.COM/ DENPASAR. -- Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengaku terkejut dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih yang di dalamnya melarang distribusi air kemasan di bawah 1 liter. ASRIM mengungkapkan bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.


"Banyak ànggota ASRIM yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan, baik secara individu perusahaan maupun bersama-sama dalam organisasi IPRO atau organisasi daur ulang sampah kemasan dan lainnya," kata Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo belum lama ini.


Dia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali bersih untuk mengelola sampah kemasan dan nonkemasan agar tidak mencemari lingkungan. Dia melanjutkan, sudah banyak aktivitas yang dilakukan industri baik yang bekerja sendiri atau bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang dalam melakukan pengumpulan sampah kemasan, termasuk di Bali.


"Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," katanya.


Lebih jauh, Triyono berharap pemerintah provinsi (pemprov) Bali berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. Dia melanjutkan, masyarakat juga perlu didorong untuk membangun kebiasaan baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. 


"Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus. Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini," katanya.


Berkenaan dengan SE, Triyono mengatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan tanpa pernah ada diskusi dengan industri minuman terkait pelarangan distribusi dimaksud. Menurutnya, kegiatan Bali bersih bisa dilakukan tanpa harus melakukan pelarangan distribusi yang sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja yang cukup besar. 


Dia mengungkapkan, Bali saat ini menjadi salah satu wilayah yang cukup berkontribusi besar terhadap penjualan di industri minuman ringan kemasan hingga siap saji. Dia melanjutkan, larangan tersebut dapat berpotensi membuat merosotnya keuntungan industri tersebut hingga sekitar 5 persen. 


"Saya belum tahu (pasti) data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa (turun) 5 persen," katanya.


Keberatan pelarang distribusi serupa juga disuarakan asosiasi air minum dalam kemasan (AMDK) seperti Asparminas dan Aspadin. Mereka meminta pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut. 


Asosiasi mendukung penuh tujuan SE untuk mewujudkan Bali yang bersih. Namun, mereka menilai bahwa pelarangan distribusi berdampak pada penutupan pabrik AMDK sehingga masyarakat akan kehilangan lapangan pekerjaan. 


Selain itu, pemerintah juga dapat kehilangan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh industri. Lebih dari itu, masyarakat juga akan kesulitan mendapatkan air bersih karena harus membayar dengan harga lebih tinggi menyusul ketiadaan kemasan di bawah 1 liter. 


"Dengan kondisi ekonomi sulit saat ini, lebih baik kita duduk bareng untuk solusi yang lebih baik," kata Direktur Eksekutif Asparminas, Idham Arsyad.


Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana menilai bahwa SE tersebut tidak memihak industri dan asosiasi. Dia mengaku mengaku khawatir edaran yang yang dikeluarkan pemprov penjualan produk mereka terjun bebas alias lesu. PT Tirta Mumbul Jaya Abadi merupakan produsen AMDK Yeh Buleleng.


Dia mengungkapkan bahwa produknya sempat bangkit pascakebijakan yang diambil pejabat bupati Buleleng mengenai penggunaan produk lokal. Sayangnya, sambung dia, penjualan kembali melemah setelah kemunculan kebijakan penggunaan tumblr. 


Dia menegaskan bahwa sampah plastik yang dihasilkan AMDK bisa didaur ulang, berbeda dengan plastik lainnya seperti bungkus minyak goreng, gula, kopi, permen, hingga makanan ringan tidak dapat didaur ulang. Kemasan ini juga banyak di jumpai di toko dan sama-sama menyebabkan tumpukan sampah di Bali


"Harusnya kan berpikir holistik dulu. Artinya di minimarket yang berbungkus plastik juga harus sama (kena aturan), baru adil. Jadi seakan-akan air kemasan saja yang membuat sampah, padahal bisa didaur ulang," katanya.


Sekretaris Jenderal Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Eddie Supriyanto mengatakan bahwa botol AMDK di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari untuk diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik. Dia mengatakan, pelarangan distribusi tersebut otomatis akan berdampak terhadap pasokan bahan baku daur ulang plastik.


"Padahal jika dilakukan pemilahan, kemudian dikumpulkan, akan melibatkan beberapa sektor ekonomi di sana, seperti pemulung, bank sampah, dan sebagainya. Ketika betul-betul dilakukan pemilahan maka pasokan plastik yang konon katanya plastik ini sangat mencemari lingkungan dan banyak berserakan itu bisa terserap di industri daur ulang," Tukasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.

Komentar

Berita Terkini