TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi menilai bahwa pemerintah seharusnya memperpanjang insentif pajak air tanah (PAT) sebesar 50 persen hingga akhir tahun ini. Hal tersebut diungkapkan menyusul keberatan yang disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.
"Saya rasa pemberian insentif 50 persen itu bisa diperpanjang dengan merevisi aturan hukum yang ada. Karena kita bicara tentang kondisi sosial ekonomi dan seberapa efektif dari insentif ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah ancaman kenaikan bahan pokok dan sebagainya," kata Acuviarta Kartabi di Bogor. 08/07/2026.
"Menurutnya, kenaikan PAT secara signifikan itu sangat tidak pas apabila dilakukan di tengah kondisi global yang tidak menentu. Menurutnya, kalaupun ingin dinaikkan maka jangan ditingkatkan lebih dari 100 persen karena berpotensi menambah beban dunia usaha tetapi harus dilakukan secara bertahap setiap tahun.
"Saya kira kenaikan yang lebih dari 150 persen itu sangat tidak layak. Seharusnya ada proses di tengah kondisi saat ini yang sangat tidak tepat. Jadi selain waktu tidak pas, kenaikan itu tidak serta merta lebih dari 100 persen," katanya.
Dia mengatakan bahwa kenaikan PAT berpotensi memicu kenaikan harga produk yang menggunakan air tanah sebagai salah satu bahan atau sarana produksi. Dia melanjutkan, kondisi tersebut pada akhirnya menambah beban publik di tengah tekanan daya beli.
Menurutnya, pemerintah daerah memang dituntut lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) dan efisiensi anggaran. Namun, sambung dia, kenaikan pajak tersebut perlu dilakukan dengan melihat situasi di lapangan guna menghindari dampak negatif bagi industri.
"Kalau naiknya terlalu tinggi tentu itu akan sangat disesali karena akan memberikan dampak kepada kegiatan usaha hingga daya beli masyarakat dan sebagainya," katanya.
Acuviarta mengatakan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah berdiskusi dengan dunia industri guna menyesuaikan kenaikan tarif PAT tersebut. Jangan sampai kebijakan baik yang dilakukan pemerintah dilakukan dengan tidak hati-hati sehingga menimbulkan efek negatif bagi pertumbuhan daerah.
"Jadi kembali duduk bersama dengan asosiasi dan bicarakan saja insentif ini berapa yang baik agar melahirkan kebijakan yang pro kepada semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor telah menyuarakan keberatan terkait kenaikan PAT yang signifikan secara tiba-tiba ini. Apindo menegaskan bahwa pengusaha sama sekali tidak menolak kenaikan PAT karena memang belum pernah dinaikkan sejak 2017 lalu.
"Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah," kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari.
Rizal mengungkapkan pelaku industri sulit menyesuaikan anggaran tahunan karena sudah disusun sejak tahun 2025 lalu. Dia mengatakan, kenaikan PAT ini sangat menyulitkan para pelaku industri untuk mengubah lagi anggaran tahunan 2026 yang sudah disusun sejak November 2025 lalu.
Apalagi insentif fiskal pengurangan pajak 50 persen yang diberlakukan pemerintah kabupaten Bogor hanya berlaku Januari sampai Maret 2026 saja. Apindo berpendapat seharusnya insentif 50 persen tersebut dapat diberlakukan hingga akhir tahun agar meringankan beban perusahaan.
Selanjutnya, insentif tersebut dapat dikurangi bertahap menjadi 40 persen di 2027, 30 persen di 2028, 20 persen di 2029, dan 10 persen pada 2030 mendatang. Rizal mengatakan, penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha,
"Langkah ini juga mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor," katanya.
Dia mengungkapkan, hal ini mengingat keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor supaya semakin maju. Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.
"Kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain karena sudah nggak mampu lagi, yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini itu banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya ribuan," katanya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2026.
#AcuviartaKartabi #PAT #Apindo
