|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian Sertifikat Tanah dalam Keluarga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Tim Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrikum PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku satu pelaku tak dihadirkan Bertempat Lobby Gd. Dit Krimum PMJ, Rabu (4/3/2020).Tim berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah dalam keluarga terjadi pada Oktober 2019. Guffee/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.


TAJUKNEWS.COM,Jakarta - Ketergantungan pada narkotika dan obat terlarang berdampak pada tindak kriminal hingga menjual harta benda milik orang lain. Sebuah kejadian kasus terjadi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Tim Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrikum PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku satu pelaku tak dihadirkan dalam keadaan sakit dalam proses pengobatan berinisial Y sebagai figur istri korban. Bertempat Lobby Gd. Dit Krimum PMJ, Rabu (4/3/2020)

"Tim berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah dalam keluarga terjadi pada Oktober 2019, bermula dari seorang anak membongkar brankas milik orangtuanya untuk mengambil sebuah sertifikat tanah, tersangka berinisial AF, ucap Yusri



Barang bukti di perlihatkan Tim Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrikum PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku satu pelaku tak dihadirkan Bertempat Lobby Gd. Dit Krimum PMJ, Rabu (4/3/2020).Tim berhasil mengungkap kasus pencurian sertifikat tanah dalam keluarga terjadi pada Oktober 2019. Guffee/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.

"Setelah didalami tersangka AF  ada ketergantungan narkoba. Dari pencurian sertifikat tanah tersebut kemudian AF memerintahkan stafnya berinisial FP mendatangi seseorang wanita inisial IN untuk membantu membuatkan sertifikat palsu dari sertifikat asli yang ada, ujar Yusri.

Yusril menbahkan, KTP dan buku nikahnya pun dibuatkan palsu.
Dari sertifikat palsu yang dibuat ditaruh kembali kedalam brankas. Sertifikat yang aslinya direncanakan dijual melalui bridging notaris sekitar Rp.3,7 milyar dari harga objek sebenarnya sebesar Rp.60 milyar.

Lebih lanjut Yusril mengungkapkan, Untuk memudahkan bridging tersangka harus menggunakan figur yang sama dengan orangtuanya berinisial KS mengaku seolah-olah menjadi orang tua pemilik rumah yang menandatangani akta jual-beli di depan notaris, kemudian membuat KTP atas nama orangtuanya untuk datang ke notaris dan meyakinkan notaris inilah orangtuanya. Selanjutnya dicairkan dana sebesar Rp.3,7 milyar.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pemilik sertifikat tersebut ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit Harda Diskrimum Polda Metro Jaya.

Terungkaplah semuanya, bahwa yang mencuri sertifikat tanah tersebut adalah tersangka AF anaknya sendiri dimana anaknya meminta tolong kepada jaringan mafia tanah pada saat itu. Mereka para tersangka ini adalah para jaringan mafia tanah. Dan tersangka wanita inisial FW yang membuat sertifikat palsu tersebut dalam pengakuannya sudah pernah melakukan hal yang sama.

Penangkapan para tersangka pada 15 Januari 2020 dan sudah dilakukan penahanan dimana tiga tersangka positif narkoba. Dilakukan pengembangan ternyata ditemukan lagi satu bandar narkoba berinisial IN yang mensuplai kepada pelaku dengan barang buktinya adalah jenis metaphitamin atau Sabu. Ketiga tersangka sudah dilakukan tes dan hasilnya positif.

Tambahan, Panit 1 Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra  mengungkapkan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk
menarik ketika tim melakukan penyelidikan ini pada dasarnya mengungkap pencurian pada keluarga, namun ternyata ketika tim mendapatkan seorang  pelaku yang berpura-pura menjadi ayahnya terungkaplah semua bahwa Anaknya tersebut masuk kedalam jaringan mafia tanah.

Barang-barang yang diamankan antara lain laptop, printer, kartu keluarga palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, dokumen AJB yang dikeluarkan notaris tersebut isinya asli tapi produk jadinya palsu.

"Tim sangat berhati-hati dalam penyelidikan hingga kasus akhirnya terungkap semua," tutur
nya.

:Pelaku AF berjanji akan menyelesaikan kepada bridging dalam waktu tiga bulan. Pas waktunya tiga bulan bridging datang untuk mengeksekusi rumah tersebut kalau tidak bisa bayar. Atas hal tersebut korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya dan terungkaplah kasusnya," jelasnya.

Polisi terus mendalami kasus tersebut apakah masih ada korban
dan pelaku lain.

Pasal KUHP yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 367, 263, 266 jo 55, dan masih didalami apakah dikenakan UU TPPU juga termasuk pasal narkobanya.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini