|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Audiensi dan Apresiasi Menteri PPPA Atas Putusan MK

 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA, Yohana Yembise, berjabat tangan dengan Ketua MK , Anwar Usman di Gedung MK,Jakarta , 26/12. Usai Lakukan audiensi guna menindaklanjuti terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 



Trionenews.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk memberikan apresiasi guna menindaklanjuti terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


“Saya atas nama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-90 Tahun 2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap Menteri Yohana dalam audiensi bersama Ketua MK beserta jajaran Hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Merdeka Barat, Jakarta. Rabu (26/12/2018).


Menteri Yohana menambahkan, jauh sebelum adanya putusan ini, Kemen PPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melalui gerakan bersama pencegahan dan stop perkawinan anak dengan 18 K/L dan 63 NGO. Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.


Menteri Yohana menambahkan, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas orang tua, keluarga, anak, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Peningkatan kapasitas para Hakim Pengadilan Agama dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman terkait hak anak. Anak juga harus diberikan pemahaman mengenai seksualitas, mengingat 80% kasus perkawinan anak diputus pengadilan karena anak sudah hamil. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan pemahaman orang tua atau keluarga tentang pentingnya kondisi biologis, sosiologis, psikologis dan ekonomi yang optimal sebelum menikahkan anak.


“Setelah adanya putusan MK ini, Kemen PPPA akan bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI dan seluruh Kementerian Lembaga (K/L).yang terkait agar segera merevisi pasal putusan MK tanpa melalui program legislasi (Proleg) tapi melihat tingkat urgensi atas putusan tersebut, agar cepat terselesaikan, tentunya kami akan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia,” ucap Menteri Yohana.


Menteri Yohana mengatakan, Setelah tahun baru Menteri PPPA segera menidaklanjuti dan lebih cepat lebih baik, apakah itu merevisi UU Perkawinan Anak ataupun UU Perlindugan Anak. Yang jelas sudah ada titik terang. Secara garis besar DPR dan Kementerian terkait sudah tahu semua, Presiden pun mendukung. Bila sudah ada lampu hijau dari MK, Kami tinggal tidak lanjuti.


"Antar Kementrrian Lembaga.(K/L) dengan DPR berembug bersama untuk menentukan hal yang terbaik. Setelah Keputusan MK, Kami sudah dua kali melakukan diskusi publik di Kementerian dan organisasi kami tetap
lakukan sosialisasi dan edukas ke masyarakat.," ujar Menteri Yohana.


"Media sangat membatu kami dalam mengedukasi maayarakat karena dalam UU Perlindungan Anak media ada didalamnya," tuturnya.


“Untuk menentukan putusan ini tidak mudah bagi kami, sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak. Bagi kami putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman.


Anwar menjelaskan, apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak, dan pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi ( to fullfil ),  melindungi ( to protect ) dan menghormati ( to respect ) hak anak.


Upaya strategis Kemen PPPA lainnya untuk mencegah perkawinan anak, diantaranya melalui Diskusi Publik Pencegahan Perkawinan Anak; membentuk Jaringan Media Peduli Anak; dan Konsolidasi dengan organisasi perempuan dan anak untuk mendapatkan masukan terkait kelanjutan putusan MK, baik merevisi pasal dari putusan tersebut maupun membahas tindak lanjut dari Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Sebagai upaya strategis jangka panjang, Kemen PPPA akan melakukan lobby dengan Mahkamah Agung (MA) guna memperketat dispensasi usia perkawinan anak berupa peraturan MA (PERMA) dan Surat Edaran.


Penulis : Guffe / Trionenews.com.
Editor   : Sonny
                                 
Komentar

Berita Terkini