|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pengadilan Jakarta Timur Tetap Seperti Biasa Agendakan Persidangan

Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Timur tetap melakukan agenda persidangan seperti biasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 18/03/2020. pihaknya akan melaksanakan tugas dan aktivitas seperti biasa untuk melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan sampai ada instruksi dari Mahkamah Agung. Sonny/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) masih melangsungkan sidang seperti biasa. Sesuai jadwal, setiap Rabu PN Jaktim menggelar persidangan khusus untuk kasus terorisme.

Untuk Rabu (18/3/2020) ini, PN Jaktim menyidangkan sebanyak 71 terdakwa teroris dengan bermacam kasus dari seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafieq, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan tugas dan aktivitas seperti biasa untuk melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan sampai ada instruksi dari Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri ,Jakarta Timur,18/03/2020.


"Salah satunya persidangan kasus Para Wijayanto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Para Wijayanto adalah pimpinan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) yang diringkus Detasemen Khusus Antiteror Polri di Hotel Adaya, Bekasi, pada 28 Juni 2019 lalu.

Dalam bacaannya, JPU mendakwa pimpinan JI itu melanggar pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU juncto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pasal 15 juncto pasal 7 UU RI No.15/2003 tentang penetapan Perppu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU junxto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


“Kami melaksanakan aktivitas seperti biasa melaksanakan persidangan sampai ada instruksi kegiatan diliburkan,” pungkas Syafrudin.

Sonny/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.
Komentar

Berita Terkini