|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kontras Tegaskan Menghentikan Pembahasan Revisi Undang-Undang Polri

Aktivis mahasiswa menggelar aksinya dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Senin (01/7/2024). Ini memberikan fakta bahwasanya Polri untuk menyelesaikan rentetan kasus yang terjadi di masyarakat yang belum terselesaikan dan meminta DPR RI menolak pembahasan revisi Undang-undang Polri. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2024.



TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Dalam rekomendasinya, Kontras meminta pemerintah dan DPR-RI menghentikan proses pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kepolisian.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan institusi Polri di peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Senin (01/7/2024). 


Pembahasan RUU Polri juga dilakukan dengan tergesa-gesa dan sepenuhnya mengabaikan partisipasi publik. DPR tiba-tiba memulai inisiatif revisi UU Polri, meskipun RUU Polri tidak termasuk dalam Prolegnas," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di Kwitang, Senin (1/7/2024).


Rekomendasi itu dikeluarkan karena RUU Kepolisian dinilai akan menjauhkan Polri dari semangat reformasi sektor keamanan dan demokrasi.

Dimas menyebut, ketimbang sibuk merevisi UU Polri, pemerintah sebaiknya serius membahas aturan sistem peradilan pidana yang lebih mendesak.

"Kuhap yang saat ini berlaku telah berusia puluhan tahun dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan sosial dan teknologi yang pesat," tuturnya.

"Rekomendasi kedua, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi mekanisme lembaga pengawasan eksternal Polri untuk langkah perbaikan. Lembaga pengawas eksternal harus memiliki kewenangan semi penyidik atau penuntut dan bisa memiliki kewnangan investigasi yang efektif. 

"Rekomendasi ketiga langsung ditujukan kepada Polri. Kontras mendesak agar kultur kekerasan dan impunitas di lingkungan kepolisian ditinggalkan dan mulai membenahi pengawasan anggotanya sendiri.

Akuntabilitas juga diperlukan, khususnya terkait aspek Hak Asasi Manusia (HAM).


"Karena jika dibiarkan, maka hal tersebut memiliki dampak serius pada masyarakat," ucapnya. Rekomendasi terakhir yakni meminta Polri mengetatkan mekanisme pengawasan internal dan penegakan akuntabilitas kepolisian. 


"Polri tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme KKEP serta menempuh mekanisme hukum pidana jika diperlukan," tandasnya. Revisi UU Polri Draf revisi UU, mengatur tambahan kewenangan Polri. Itu menjadi sorotan sejumlah pihak. Disebutkan, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.


Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informastika penyelenggara jasa telekomunikasi.

Selain itu, revisi UU juga mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4. 

"Pasal ini mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun Kapolri bisa diperpanjang, " Tukasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2024.

#ruu #kontras #haribhayangkara

Komentar

Berita Terkini